SOREANG (BR).- Komisi C DPRD Kab. Bandung, undang Dinas PUTR dalam rangka klarifikasi yang dituduhkan salah satu Lembaga, Senin 18 Juli 2022.
Rapat kerja yang digelar Komisi C DPRD dengan Dinas PUTR Kab. Bandung, dihadiri seluruh anggota komisi C serta Ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto, dari PUTR dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUTR Zeis Zultaqawa beserta para kabid dan beberapa UPTD, hal tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kab. Bandung H. Yanto Setianto pada bandungraya.net, Selasa 19 Juli 2022.
Menurut Yanto, dalam rapat kerja yang digelar disinggung pula terkait temuan masyarakat bahwa di PUTR Kab. Bandung ada anggaran Rp.75 Miliar yang dianggap tidak jelas realisasinya bahkan dituding fiktip, ulas Yanto.
Namun Komisi C masih percaya terhadap keterangan yang disampaikan Kadis PUTR bahwa di dinasnya anggaran sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur baik penunjukan langsung maupun lelang, terang Ketua Komisi C.
Akan tetapi Komisi C DPRD Kab. Bandung, dalam melaksanakan fungsi pengawasannya tetap meminta agar PUTR segera merekap kegiatan kegiatan apa saja yang menggunakan APBD perubahan 2021 baik tanggal SPK, nama Kegiatan, nilainya serta Lokasi kegiatan sehingga komisi C bisa turun ke lapangan untuk membuktikan bahwa anggaran tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedurnya baik proses pengadaannya maupun bukti fisiknya.
Dikatakannya, bahwa seharusnya pihak Dinas PUTR pada hari ini Selasa (19/07) sudah menyampaikan apa yang kami minta, namun hingga kurang lebih pukul 16.00 Wib, hari ini Kami ( Komisi C) belum menerima rincian dan jenis kegiatan serta lokasi kegiatan yang dilakukan DPUTR tersebut, jelas Ketua Komisi C DPRD Kab. Bandung.
“Selalu perwakilan masyarakat yang ada di DPRD, kami juga mengapresiasi terhadap kelompok masyarakat maupun LSM yang respek terhadap APBD Kab. Bandung, mudah-mudahan kritikannya maupun temuannya tersebut menjadi motivasi untuk kita semua sehingga APBD dengan total trilyunan dapat membangun kab. Bandung menjadi lebih baik,”papar H. Yanto Setianto.
Diutarakan H. Yanto, bahwa Komisi C juga melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat agar mendalami materi yang ditudingkan ke dinas PUTR sehingga apa yang ditudingkannya menjadi terang benderang.
Selain itu pula Kang H. Yanto sapaan akrab ketua Komisi C menegaskan dalam pembangunan RSUD Cimaung dan Kertasari maupun pembangunan gedung pemerintah lainnya tetap perijinannya harus dijalani untuk memberikan contoh terhadap masyarakat umum, karena sampai saat ini komisi C masih berpendapat RSUD Cimaung lokasinya berada di zone hijau dan RSUD Kertasari yang dibangun dengan biaya 30 Milyar berada di tanah HGU yang umumnya zona hijau serta status kepemilikan tanahnya belum ada kejelasan.
Diakhir pembicaraan dengan bandungraya.net Kang Yanto pun menjelaskan bahwa dari APBD Perubahan dibidang jalan seluruhnya Rp. 86,825.742.800, karena ada penolakan dalam parsial yang tadinya Rp. 7 Miliar menjadi Rp.5 Miliar, yang akhirnya tolal dalam APBD Perubahan seluruhnya Rp. 79.795.516.205,00 khusus bidang jalan saja, tutup Ketua Komisi C DPRD Kab. Bandung. (BR.01)
Discussion about this post