Bandung (BR.NET).- Indikasi carut marutnya penyelenggaraan Pelantikan 360 Pejabat (22/3/24) membuat Cakra Amiyana selalu Ketua Baperjakat dan Sekda Kab. Bandung membisu seribu kata.
“Pelaksanaa diduga berbenturan dengan ketentuan PKPU,”!.
Menurut sumber bandungraya.net yang enggan disebut jati dirinya menjelaskan bahwa dirinya pindah ke tempat jabatan baru hanya perintah saja, tanpa memegang dan membawa Lampiran SK Bupati yang saat pelantikan dibacakan.
“Ya saya sampai hari ini (Kemarin) belum menerima SK, biarin saya mah melaksanakan tugas itu mah tanggung jawab para pemangku kewenangan,”jelasnya.
Hal senada diutarakan salah seorang Kepala Sekolah yang ikut dilantik, Ia saya belum menerima SK di tempat baru, tapi ga apa apa da sekarang mah dah memasuki masa libur, tuturnya.
Dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berisi tentang rentang waktu dimana larangan kepada Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat Persetujuan Tertulis dari Menteri.
” Jika merujuk pada ketentuan PKPU, jadwal penetapan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan pada 22 September 2024 nanti “.
Bila ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal penetapan pasangan calon Pilkada itu jatuh pada 21 Maret 2024, hal itu disampaikan Wakil Bupati Bandung H. Sahrul Gunawan pada bandungraya.net pada Senin 1 April 2024.
Artinya, pelaksanaan pelantikan 22 Maret 2024 yang lalu jelas jelas bisa menjadi sandungan dan memunculkan permasalahan baru bagi H. M. Dadang Supriatna jika nantinya akan kembali maju pada Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung November 2024 nanti.
“Hal ini muncul akibat tidak profesionalnya kinerja pihak BKPSDM Kabupaten Bandung yang menjadi stakeholder pada penyelenggaraan Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan dilingkungan Pemkab Bandung, “.
Dan yang berhak membatalkan adalah Bupati Kabupaten Bandung itu sendiri, atas Pertimbangan dari tim di Pemkab ( Baperjakat) karena (bisa melanggar) Pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Ditemui bandungraya.net pada saat gelar pasukan pengamanan Lebaran 2024 di Dome Bale Rame Sekda Cakra Amiyana dan via Pesan singkat whatsApp selaku Ketua Baperjakat enggan memberikan komentar dan tanggapan terkait keterlambatan penyampaian Lampiran SK. Bupati Bandung kepada para ASN yang dilantik Dadang Supriatna pada Jumat (22/3/24) lalu.
Begitupun pihak BKPSDM Kabupaten Bandung belum juga memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi resminya Terkait indikasi carut marutnya jabatan para Pejabat ASN dilingkungan Pemkab Bandung yang telah dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Bandung H. M Dadang Supriatna pada waktu itu.
“Apalagi beredar kabar dilapangan bahwa SK. Bupati Bandung yang dibacakan saat dilakukan pelantikan dan Pengambilan sumpah para ASN yang dilantik hingga kini (3/4/24) belum juga diterima para ASN,” Ada apakah ini??. Padahal sangat jelas bahwa SK Bupati dibacakan pada Tanggal 22 Maret 2024 saat digelar Pelantikan.
Sejarah baru akan mencatat bahwa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, SK. Bupati Bandung tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi pejabat Eselon, sudah molor selama kurang lebih 10 hari dan belum juga tersampaikan kepada yang bersangkutan. (Awing)
Discussion about this post