Bandung Barat (BR).- Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengajak seluruh masyarakat untuk membantu menghentikan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di wilayahnya.
Menurut Kabid Trantibum Satpol PP KBB, Poniman, peredaran rokok ilegal masih terjadi dan beredar toko-toko maupun di warung-warung klontongan.
“Pemberantasan rokok ilegal ini perlu kerja keras dan adanya kerja sama dari masyarakat,” kata Poniman, saat ditemui di Ngamprah, KBB, Jumat (26/8/2022).
Poniman mengatakan, untuk menekan peredaran rokok ilegal pihaknya bakal gencar melakukan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal. Pasalnya, sampai sekarang masih banyak pedagang yang mengaku belum mengetahui ciri-cirinya.
Ia menambahkan, rokok ilegal yang jauh lebih murah akan memicu banyak orang merokok. Tak hanya itu, secara ekonomi pun mengurangi penerimaan negara karena beredar tanpa cukai.
Diakuinya, hingga saat ini belum ada sanksi tegas bagi para produsen rokok ilegal tersebut. Baru sebatas penyitaan dari para penjualanya.
“Sanksinya ringan, sehingga masih banyak toko ataupun warung berani menjual rokok ilegal,” ujarnya.
Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, jelas dia, pemasok rokok ilegal ke Kabupaten Bandung Barat merupakan produsen dari Jawa Timur dan Bali.
“Rokok ilegal itu menggunakan mobil dengan plat nomor DK. Artinya, dari Bali dan ada juga dari Jawa Timur,” ucap Poniman.
Sebelumnya tim gabungan dari Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Bandung Barat menyita 85.000 batang rokok ilegal berbagai merek. (BR.01)
Discussion about this post