CIWIDEY (BR).- Setelah keluar putusan hasil sidang gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK), tentang batasan umur untuk Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia.
Muncul dukungan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Tokoh Masyarakat Kecamatan Ciwidey, Jun Jun, turut serta memberikan dukungan terhadap putusan yang telah ditetapkan oleh MK.
Jun Jun, mengatakan, pihaknya sebagai masyarakat harus patuh dan taat terhadap hasil putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, agar bisa menerima dan menghargai apa yang telah diputuskan MK,” kata Jun Jun pada saat dihubungi melalui pesan WhattAps, Rabu 18 Oktober 2023.
Melalui sidang putusan di MK, lanjut Jun Jun, seluruh anak muda yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki peluang yang sama untuk berperan menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
“Itupun hanya anak muda yang berprestasi pernah terpilih, melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang mempunyai peluang untuk maju menjadi Capres dan Cawapres di Negara yang tercinta ini,” pungkasnya. (BR- 05/BR – 65)
Discussion about this post