Sumedang (BR NET).- Sebanyak 261 Kades di Kabupaten Sumedang menerima SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang diantaranya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Penyerahan SK Bupati tersebut, dilakukan usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tongkat Kabupaten Sumedang Tahun 2024, yakni di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Sabtu (1/6).
Selain itu, turut diserahkan pula diserahkan SK Bupati tentang perpanjangan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 270 desa se-Kabupaten Sumedang.
“Kita sengaja berikan SK ini pada Peringatan Hari Lahir Pancasila. Ini berkaitan dengan semangat untuk menyelenggarakan pemerintahan, bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, harus dibarengi dengan semangat Pancasila,” ungkapnya.
Dikatakan, lahirnya Pancasila harus menjadi inspirasi di dalam menjalankan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Jadi menurut saya saat ini sangat tepat kalau kita menyerahkan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa ini,” ucapnya.
“Para kepala desa dan BPD harus lebih khusyuk untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Kalau kemarin merasa bahwa 6 tahun masih kurang, maka setelah sekarang masa jabatannya diperpanjang para Kepala Desa harus bisa lebih memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” harapnya pula.
Menurutnya, Kades harus menjadi ujung tombak dalam menyelenggarakan program-program pemerintah.
“Kepala desa harus menjadi ujung tombak dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan program lainnya. Kepala desa menjadi sangat esensial untuk bisa mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumedang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumedang, Asep Aan Dahlan menambahkan, perpanjangan jabatan selayaknya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan wilayahnya.
“Dengan perpanjangan ini, kepala desa harus bisa meningkatkan kinerjanya termasuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Asep Aan. (Gani)
Discussion about this post