Bandungraya.net – Bandung | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai tahun depan akan mengganti pelat nomor warna hitam bertulisan putih dengan pelat nomor warna putih bertulisan hitam, untuk semua kendaraan pribadi yang baru diregistrasi.
Polri telah memutuskan mengganti warna pelat nomor tersebut atas dasar kemudahan sistem pengawasan elektronik yang berbasis kamera yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dilansir cnnindonesia.com, menurut kepolisian, dalam berbagai kondisi, misalnya saat disinari cahaya kamera saat pengambilan gambar, pelat hitam tulisan putih bisa sulit terbaca. Pada kondisi itu angka ‘5’ dapat terlihat seperti huruf ‘S’ atau ‘1’ terbaca ‘I’.
Ketidakakuratan seperti itu bisa membatasi penindakan, karena gambar atau video hasil rekaman kamera digunakan sebagai barang bukti untuk tilang elektronik.
Atas dasar inilah kepolisian mengubah pelat nomor menjadi putih tulisan hitam. Penerapan seperti ini juga mengikuti berbagai negara lain yang sudah mengandalkan sistem tilang elektronik sejenisnya.
“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” kata Kasubdit STNK, AKBP Taslim Cahiruddin, pada Agustus lalu.
Taslim memastikan seluruh wilayah Polda belum menerbitkan pelat nomor putih hingga saat ini. Seiring waktu, kendaraan lama dengan pelat nomor hitam tulisan putih juga akan diganti ketika masa berlaku lima tahunannya sudah habis.
Jadi jangan kaget apabila saat masa transisi tahun depan, masyarakat akan menyaksikan ada dua jenis warna pelat nomor di jalanan. Keduanya sama-sama sah digunakan sampai ke titik semuanya menggunakan pelat putih tulisan hitam. (Red)













Discussion about this post