Bandungraya. net – Sumedang | “Tanah Kas Desa (TKD) yang dilewati/ terdampak proyek Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang, dalam waktu dekat segera selesai pembebasannya.”
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Dinas DPMD Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono, di hadapan Bupati Dony Ahmad Munir, yakni saat audiensi di Gedung Negara, Rabu (15/9/2021).
Dikatakan Bambang, dari 20 desa di enam seksi Jalan Tol Cisumdawu, tiga desa yaitu Sirna Mulya, Mulyasari dan Jatihurip sudah mendapat izin dari Gubernur untuk penggantian lahan. Sedangkan 17 desa lainnya sudah dalam proses kelengkapan dokumen.
“Sebagaimana diatur Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, 17 desa ini sudah dalam proses pengumpulan kelengkapan dokumen untuk segera diajukan permohonan persetujuannya dari Kepala Desa kepada Bupati. Kemudian dari Bupati diajukan permohonan persetujuan kepada Gubernur,” kata Bambang yang hadir bersama jajarannya.
Perihal tersebut, disambut Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir yang mendukung sepenuhnya akselerasi penyelesaian pembangunan jalan tol Cisumdawu.
Discussion about this post