Bandungraya.net-Ciwidey | Pekerjaan proyek pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) Penyemprotan pada Tebing Tanah yang berlokasi di wilayah Desa Rawa Bogo Kecamatan Ciwidey Diduga Asal Jadi dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.
Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir dua minggu ini mencapai 70% tersebut, terkesan asal jadi serta tanpa di lengkapi papan nama proyek.
Hal tersebut kemudian mendapat sorotan dari warga masyarakat Desa Rawabogo Kabupaten Bandung, bahwa proyek yang dibangun Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melalui Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
“Setiap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran dari Pemerintah, dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek, itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga RW. 009 pada Bandungraya.net. Kamis 2 September 2021.
Discussion about this post