Nyalindung (BR).-Dalam mengoptimalkan pelayanan publik Pemerintah Daerah melakukan terobosan dengan membentuk Kecamatan baru demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan . hal tersebut menjadi agenda Kabupaten Bandung Barat untuk membentuk Kecamatan baru yaitu Kecamatan Nyalindung dengan menggabungkan Desa – desa dari Kecamatan yang berdapingan .
Rencana pemekaran Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat menjadi 17 Kecamatan dari 16 Kecamatan yang sudah ada , yaitu pembentukan Kecamatan Nyalindung yang sekarang sedang dalam proses tahapan musyawarah Desa (musdes) , seperti diketahui dengan terbitnya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan dan PP no 17 tahun 2018 tentang Kecamatan , yang intinya mengisyaratkan kesepahaman antara pemerintah dan aspirasi masyarakat dalam membentuk sebuah Kecamatan baru .
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat , Hendra Trimayadi mengatakan syarat pembentukan Kecamatan baru , sekurang-kurangnya harus ada 10 Desa untuk menjadi kota kecamatan , dari hasil inventarisir Desa yang dianggap memenuhi syarat untuk gabung dengan Kecamatan Nyalindung ada 11 Desa , pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi dan musyawarah Desa dengan melibatkan tokoh masyarakat , dari 11 Desa yang melaksanakan musdes baru ada 4 Desa yang setuju dengan pembentukan Kecamatan baru itu yaitu , Desa Sumur Bandung, Desa Nyalindung Desa Cempaka Mekar dan Desa Cirawa Mekar .
Penolakan di lakukan Desa Tagog Apu yang tidak ingin lepas dari Kecamatan Padalarang karena ada hitoris yang melekat , kemudian Desa Sirnajaya tidak mau lepas dari Kecamatan Cipeundeuy karena jarak yang makin jauh , Batas akhir musyawarah desa sampai tanggal 17 Agustus 2019 , jika dari hasil musdes sampai batas yang telah ditentukan hanya nambah 3 Desa yang setuju berarti baru ada 7 Desa.
“Pemerintah Bandung Barat pada akhir bulan Agustus akan membentuk tim evaluasi dan melakukan sosialisasi lagi bagi Desa yang menolak atau belum setuju bergabung dengan Kecamatan Nyalindung,” tuturnya. (BR.09)
Discussion about this post