Menurut Ohan, dalam penentuan delapan kriteria itu sesuai dalam tata tertib ada tiga cara, yaitu, didalam hari yang sudah ditentukan panitia hasil musyawarah ketua RW, tokoh masyarakat dan warga dilingkungan itu, atau ketua RW sudah mengantongi data yang 8 kreteria yang disahkan dalam musyawarah, dan pra musyawarah tetapi untuk disahkan dimusyawarah.
“Dalam musyawarah tingkat RW yang didampingi panitia, ketua BPD, dan Pemdes, Panitia, BPD, dan Pemdes hanya memfasilitasi saja dalam musyawarah tersebut tidak boleh interpensi atau intimidasi dan mengarahkan ke salah satu calon kepala desa,” tandasnya.
Selanjutnya kata dia, hasil dari musyawarah RW yang sudah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua RW dibawa ke Musyawarah Desa (Musdes), untuk penetapan jumlah kuota atau nama dan jumlah itu hasil musyawarah Pemerintah desa (Pemdes) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Untuk DPT disahkan dalam musyawarah desa ditetapkan BPD, tidak ditetapkan oleh panitia,”pungkasnya. (BR-19)
Discussion about this post