Bandungraya.net-Pasirjambu | Berdasarkan data dan hasil penelusuran media ini, menemukan beberapa kejanggalan, yang sudah dilakukan Pemdes Desa Pasir Jambu dalam mengelola Bantuan keuangan Desa.
Anggaran Dana Desa tahap 1 tahun 2021 sebesar RP. 388.103.600 ada beberapa kegiatan yang diduga dimanipulasi dan tidak diketahui oleh masyarakat.
Hal tersebut diperkuat oleh pengakuan salah seorang ketua RW. 06 Desa Pasirjambu, Kecamatan Pasirjambu Utar Sutardi mengatakan, bahwa diwilayahnya sedang ada pengerjaan Sumur Bor yang dibiayai oleh Dana Desa.
Namun, pihaknya tidak mengetahui nilai proyek serta sumber anggaran untuk melaksanakan kegiatan proyek tersebut.
“Bantuan keungan Desa bukan uang pribadi, tetapi bantuan keungan yang diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat Desa Pasirjambu,” katanya di tempat kediamannya.
Pihaknya sangat menyayangkan atas kinerja pengelola bantuan keungan Desa Pasirjambu yang terkesan tertutup, padahal anggaran bantuan keungan Desa tersebut, diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat Desa Pasirjambu.
Ketua BPD Pasirjambu H. Agus pada saat dijumpai dikantornya sedang tidak ada ditempat, begitupun telepon selularnya tidak pernah mau menjawab.
Begitupun Pejabat Sementara Kepala (Pjs) Desa Pasirjambu, Kusnadi, yang enggan memberikan penjelasan, terkait pengelolaan bantuan uang Negara. (BR- 25)
Discussion about this post