SOREANG (BR).- Kegiatan Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dapat di ikuti oleh peserta yang lolos kualifikasi dan diundang untuk menyampaikan penawaran, berbeda dengan Pekerjaan Peningkatan Jalan Gambung – Pasirjambu dengan nilai Proyek RP. 1. 262. 007.396,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Kabupaten Bandung, Anggaran tahun 2022. Diduga hanya proyek kongkalingkong dan disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa Pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran bandungraya.net, salah satunya adalah pelaksanaan peningkatan jalan Gambung – pasirjambu, yang ternyata lebih dari satu Pelaksana (kontraktor) dan disinyalit pengerjaan nya asal jadi, sehingga tidak sesuai dengan yang di harapkan masyarakat, sebagai penerima manpaat dari program pemerintah tersebut, dan ini menuntut Pemerintah Kab. Bandung serta stakeholder terkait harus exstra dalam melakukan pengawasan Pengerjaan proyek tersebut.
Hal tersebut diperkuat oleh pengakuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Edi Purwito, seolah – olah pihaknya tidak tahu menau terkait proyek pelaksanaan peningkatan jalan Gambung – Pasirjambu melalui Bidang Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung.
“Saya belum bisa jawab yang tegas, karena harus menyesuaikan antara temuan dilapangan dengan pemenang di LPSE,” katanya dilokasi 25 Mei 2022.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Jalam di Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Eri, pada saat dijumpai dikantornya, selalu tidak pernah ada, seolah – olah tidak pernah ada pengaruhnya, dengan pemberitaan di Media.
Begitupun Kepala Dinas PUTR, Zeis Zultaqawa, sebagai pemangku kebijakan sekaligus sebagai penanggung jawab, pihaknya enggan memberikan tanggapan, terkait permasalahan tersebut. (BR – 25)
Discussion about this post