KBB (BR).-Tahun Politik 2019 menjadi ajang bagi figur masyarakat untuk lakukan manuver politiknya di Pemilihan Legislatif (Pileg), yang akan dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Partai politik tentunya sebagai pilihan untuk dipakai sebagai kendaraan menuju kursi legislatif, tak terkecuali bagi Kepala Desa yang tergiur untuk bertarung di kancah politik .
Ada 12 Kepala Desa yang mundur dari jabatannya, dari 165 Desa yang ada di Kabupaten Bandung Barat banyaknya kepala desa yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Bandung Barat ( KBB ) dianggap berpeluang karena memiliki massa (konsituen).
Kepala Bidang Penataan Pengelolaan dan Aset Desa, Rambey Solihin, mengatakan ada 12 kepala desa yang mengajukan mundur dari jabatannya atas permohonan sendiri karena mereka memutuskan untuk maju di pileg.
“Kita sedang memproses untuk mendapatkan SK Bupati setelah melalui tahapan mengajukan ke BPD kemudian dibuat rekomendasi ke Camat lalu disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) KBB,” ujarnya.
Rambey mengatakan 12 kepala Desa yang mundur dari jabatanya harus sudah dinyatakan mundur setelah mendapatkan surat resmi dari DPMD satu hari sebelum ditetapkannya sebagai Daftar Calon Tetap ( DCT ).
Disinggung mengenai Kekosongan jabatan kades , dirinya menjelaskan , Pemerintah Daerah akan mengangkat Pejabat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa, tentunya ASN yang tidak sedang menjabat di jabatan struktural.
Adapun ke 12 kepala desa yang mundur dari jabatannya dan maju di pileg ialah, Kades Bunijaya Kec Gununghalu, Kades Wangunjaya Kec Cikalongwetan, Kades Kertawangi Kec Cisarua, Kades Sadang Mekar Kec Cisarua, Kades Cililin Kec Cililin, Kades Batulayang Kec Cililin, Kades Giri asih Kec Batujajar, Kades Selacau Kec Batujajar, Kades Sukaresmi Kec Rongga, Kades Margalaksana Kec Cipeundeuy, Kades Cicangkanggirang Kec Sindangkerta, Kades Cijambu Kec Cipongkor .
Padahal Ditahun yang sama juga akan dilaksanakan Pilkades serentak namun bagi 12 kepala Desa lebih memilih untuk menjadi anggota Dewan.
Kaitan dengan pilkades serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2019 artinya ada Pilpres dan Pileg yang digelar pada bulan Juni 2019.
“Sampai saat ini belum bisa menentukan pelaksanaan pilkades pasalnya masih menunggu keputusan bupati definitif aturannya memang harus bupati,” ungkap Rambey. | BR-08
Discussion about this post