Cileunyi (BR).- Adanya keinginan orang tua siswa di SDN Percobaan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung hingga muncul nominal partisipasi orangtua siswa sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah) persiswa/orangtua siswa tahun ajaran 2018 – 2019 dan dana SPP sebesar Rp. 70.000,- ( Tujuh puluh ribu rupiah ) per siswa perbulan.
SDN Percobaan banyak sekali kegiatan yang tidak teratasi dan tidak cukup pembiyaanya oleh Dana BOS, demikian dikatakan Ketua Komite SDN Percobaan Pipin pada bandungraya.net melalui telepon genggamnya, Kamis (16/8).
“Partisipasi itu merupakan keinginan orang tua siswa dan berdasar pada hasil keputusan musyawarah yang dilakukan antara orang tua siswa dengan jajaran sekolah dan komite. Selain itu untuk pengumpulan partisipasi dari para orangtua siswa bukan merupakan kejadian yang pertama kalinya di SDN Percobaan melainkan terjadi setiap tahun ajaran dengan jumlah relatif sama antara tahun sekarang dan tahun tahun sebelumnya”, ujar Pipin.
Dia menerangkan, partisipasi tersebut diperuntukan untuk membiayai kegiatan yang berhubungan dengan siswa serta untuk membayar upah para guru honor, karena guru honor di SDN Percobaan jauh lebih banyak dibanding guru PNS nya. Sedangkan Dana BOS Kabupaten Bandung hanya dapat dipergunakan sebesar 15 % untuk membayar guru honor.
“Dengan jumlah guru honor sebanyak 36 orang sudah pasti pihak sekolah keteteran disaat penyampaian honor tiba pada waktunya, dan kejadian ini tidak terlepas dari kesalahan pihak dinas pendidikan karena penugasan guru PNS di SDN Percobaan tidak sesuai dengan jumlah siswa yang ada,” jelas Pipin.
Bila melihat dan mengacu kepada keputusan kepala dinas pendidikan/rujukan kepala dinas yang sifatnya tidak terbatas dan itu memang ada acuannya. “Aturan tersebut ditetapkan dari tahun ketahun dan tidak memberatkan para orangtua siswa, apabila ada orang tua siswa yang keberatan bisa menghubungi pihak komite, mangkanya nomor telpon saya terpangpang,” imbuh Pipin.
Pipin diakhir pembicaraan menegaskan, sampai saat ini tidak ada orangtua siswa merasa keberatan, pihak komite memegang semua data hasil musyawarah.
Sementara Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, H. Hanenda Sri Lastoto menyampaikan aturan mana dan apa payung hukumnya hingga pihak sekolah dan komite sekolah mengumpulkan partisipasi masyarakat yang terikat. Karena nominal partisipasi ditentukan, sementara untuk tingkatan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama itu sudah mutlak dibiayai oleh pemerintah, kecuali memang ada pembiayaan-pembiyaan yang diatur dan diputuskan oleh pemerintah, serta kaitannya dengan kebutuhan siswa dan pembiyaanya dibebankan kepada orangtua siswa. | BR. 01
Discussion about this post