Bandungraya.net – Soreang | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Badung, akhirnya menemui kepastian setelah beberapa kali diundur karena pandemi Covid-19.
Kepastian itu disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna melalui akun medsos facebook pribadinya, Jumat (8/10/2021) malam.
“Alhamdulillah Pilkades Serentak untuk Kabupaten Bandung sudah disetujui oleh Mendagri tanggal 20 Oktober 2021, dengan tetap prokes diperketat. Semoga lancar semuanya,” kata bupati dalam status facebook Dadang Supriatna.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 8 Oktober 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades PAW pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya Pilkades serentak Kabupaten Bandung yang melibatkan 49 desa akan dilaksanakan pada 14 Juli lalu, kemudian diundur 28 Juli, dan kembali diundur 11 Agustus. (BR.01)
Discussion about this post