Kab. Bandung (BR.NET).–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap tiga modus penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Mulai dari ketidaktahuan teknis hingga kesengajaan melakukan pelanggaran, praktik ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di tingkat desa.
Pemerintah memberikan Dana Desa dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelayanan publik, memperkuat kapasitas lembaga kemasyarakatan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai potensi daerah. Selain itu, Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pendapatan, membuka lapangan kerja, mendorong usaha masyarakat, serta memperkuat swadaya dan gotong royong warga desa.
Panit 2 Unit IV Subdit 3 Tipidikor Ditreskrimsus Polda Jabar, Caswadi, SH, memaparkan materi berjudul “Menguak Pengelolaan Dana Desa dan Potensinya Menjadi Tindak Pidana” dalam kegiatan yang digelar Pemprov Jabar di Grand Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (4/8/2025).
Dalam paparannya, Caswadi menjelaskan berbagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Salah satu faktor utama yang memengaruhi adalah keterbatasan SDM. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keterbatasan tersebut bukan alasan untuk melakukan kesalahan pengelolaan, apalagi penyimpangan.
“Pengawasan sudah dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (Monev) dari pihak kecamatan. Kadang memang ada tekanan atau sorotan dari LSM maupun media. Itu wajar sebagai bagian dari kontrol sosial. Tidak ada masalah, kita bisa bersama-sama mengawasi. Namun, jika sejak awal sudah ada niat menyimpang—misalnya hasil Musrenbang tidak dilaksanakan—maka itu jelas pelanggaran, dan kami tidak akan menolerirnya,” tegas Caswadi.
Ia juga memaparkan indikator umum penyimpangan Dana Desa yang sering ditemukan, antara lain:
- Tidak mengerti, tetapi memaksakan diri melaksanakan pengelolaan Dana Desa.
- Mengerti, tetapi tidak melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
- Dengan sengaja melakukan penyimpangan meski memahami prosedur—yang menurutnya merupakan pelanggaran paling fatal.
Di akhir paparannya, Caswadi mengimbau peserta workshop untuk mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel, melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam setiap tahapan penggunaan anggaran.
“Sebanyak apa pun dan sebaik apa pun peraturan yang dibuat, bila tidak dibarengi moral yang baik, potensi penyimpangan tetap ada. Saya tidak akan segan menindak secara hukum siapa pun yang menyalahgunakan anggaran negara,” pungkasnya. (Gum)
Discussion about this post