Sabtu, 8 November, 2025

Polres Sumedang Berlakukan Kendaraan Ganjil Genap

Bandungraya. net – Sumedang | Kepolisian Resor Sumedang Polda Jawa Barat berlakukan kendaraan Ganjil Genap, terutama Penyekatan Perempatan RSUD dan Pertigaan Diana Jalan Pangeran Geusan Ulun, yakni dalam rangka PPKM level 4 di wilayah Kota Sumedang, Senin (26/07/2021).

WAJIBDIBACA

Berdasarkan, Perbup Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 corona virus disease 2019 sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2).

Kasatlantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah, dalam keterangannya menyampaikan sesuai hasil rapat bersama (26/7) Pemkab Sumedang melalui Dishub, menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pemberlakuan ganjil genap tersebut.

“Pemberlakuan Penyekatan mulai diberlakukan pada pukul 06.00 wib sampai dengan pukul 20.00 wib. Sedangkan dari pukul 20.00 wib sampai dengan pukul 06.00 wib, dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah kota,” terangnya.

Sementara itu, untuk penentuan ganjil genap-nya disesuaikan dengan tanggal pada hari itu sendiri.

“Misalnya, esok hari tanggal 27 berarti kendaraan yang boleh masuk kota hanya bagi yang bernomor ganjil. Sedangkan kendaraan bernomor genap dilarang melintas dan akan diputar arahkan kejalur semula,” tuturnya.

Adapun, secara runut dijelaskan isi dari Perbup tersebut, sebagai berikut :

* Pasal (1) Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 tingkat kabupaten sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang, melalui:
a. penutupan sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas jalan tertentu;
atau
b. pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.

* Pasal (2) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan pada ruas Jalan Pangeran Geusan Ulun (Bundaran Mahkota
Binokasih) sampai dengan Jalan Mayor Abdurahman (Bundaran Alam Sari).
(3) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya untuk kendaraan pribadi, kecuali pengemudi ojek konvensional (Angkutan Umum) dan online. (BR-11)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM