Bandungraya. net – Sumedang | Kepolisian Resor Sumedang gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak Pidana pencurian dengan pemberatan 3 (satu) unit sepeda motor, yakni di Mako Polres Sumedang, Kamis (21/10/2021).
Jumpers tersebut, dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan, beserta rekan-rekan dari media, baik media cetak, online maupun elektronik.
Dijelaskan Kapolres, bahwa kasus curanmor tersebut diketahui terjadi pada Selasa (31/08) sekira pukul 18.20 Wib, TKP halaman Masjid Jami Al Komariah Dusun Dago RT 03 /02, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan.
“Hal tersebut terjadi ketika korban meninggalkan sepeda motornya untuk melaksanakan sholat maghrib,” ungkapnya.
Sedangkan, dari hasil pengungkapan telah berhasil diamankan dua pelaku yaitu D (27) dan MF (44), berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat (Z-5523-AA) beserta STNK nya. Dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion ungu, beberapa kunci leter L, Hp merk OPPO, dan satu buah tas selempang.
Adapun modus operandinya, Tersangka melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan cara menggunakan kunci palsu berupa kunci pas yang diruncingkan.
“Pengungkapan ini tidak lain dari hasil kerja keras jajaran Satuan Reskrim Polres Sumedang,” terang Eko.
Ia pun mengimbau, kepada masyarakat Sumedang agar jangan lengah jika memarkirkan sepeda motornya, serta tidak meninggalkan barang berharga seperti STNK maupun telepon genggam di bagasi sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan amcaman hukuman 7 tahun penjara. (BR 11)
Discussion about this post