Bandungraya. net – Sumedang | Jajaran Polres Sumedang menggelar Operasi Yustisi Penegakan hukum protokol kesehatan pada masa PPKM berskala mikro dalam rangka pencegahan/ penanggulangan Covid-19, yakni di wilayah hukum Polsek Jatinangor, tepatnya di Jalan Ir Soekarno, depan kantor Kecamatan Jatinangor Sumedang, Selasa (18/05/2021).
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna, yang diikuti oleh personil gabungan TNI-POLRI, Dishub, dan SatPol- PP.
Menurut keterangan Kapolsek, bahwa sasaran dalam Ops Yustisi tersebut, yakni para pelanggar prokes, sesuai Perbup No. 05 tahun 2021.
“Kami berupaya memberikan imbauan terkait penerapan sanksi Administratif, mulai dari teguran sampai sanksi denda kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” terangnya. (BR 11)
Discussion about this post