Berdasarkan pengembangan tersebut, Kapolres pun mengimbau kepada korban yang belum lapor agar segera melaporkan pencurian tersebut.
Saat dilakukan penyidikan, pelaku D.J diperkirakan telah meraup sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dari hasil pencurian di 11 TKP.
Adapun, barang bukti yang telah disita oleh Sat Reskrim Polres Sumedang, berupa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Honda Jazz, 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda CBR warna Hitam tanpa plat nomor, 1 (satu) obeng plus-min, 1 (satu) topi hitam merk Nike, 1 (satu) jaket warna biru dongker merk Xpose, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.353.500,- (satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah)
Lebih lanjut, kata dia, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan pihak Sat Reskrim Polres Sumedang untuk pengembangan lebih lanjut. (BR-11)
Discussion about this post