Bandungraya.net – Soreang | Komplotan pelaku curanmor berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Selain tujuh orang tersangka yang ditangkap, polisi juga menyita 30 unit motor hasil curian.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan ini berjumlah 10 orang. Namun baru tujuh orang berhasil ditangkap dan tiga lagi masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka ini komplotan pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya pada bulan Agustus 2021 videonya sempat viral sedang mencuri motor di sebuah kosan di Dayeuhkolot sambil membawa sebuah pistol,” kata Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (22/9/2021).
Hendra menjelaskan, sebuah pistol yang digunakan saat mereka beraksi merupakan korek api gas berbentuk pistol, untuk menakut-nakuti calon korbannya.
“Mereka ini kelompok pelaku curat dari Limbangan. Jumlahnya 10 orang, yang tertangkap baru 7, tiga lagi masih DPO. Saat beraksi biasanya mereka bergantian dan beraksinya berempat,” ujarnya.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 363 dan 365 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (BR.01)
Discussion about this post