Bandungraya. net – Sumedang | Jajaran Polsek Ujungjaya Polres Sumedang, menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup No. 5 tahun 2021 dan Kepbup No 29 tahun 2021, yakni di Jalan Raya Ujungjaya (tepatnya depan Polsek Ujungjaya), Kecamatan Ujungjaya, Selasa (23/03/2021).
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujungjaya Iptu Luhut Sitorus S.H, beserta Personil gabungan TNI-POLRI bersama SatPol- PP Kecamatan Ujungjaya.
Dikatakan Kapolsek, dalam giat Ops Yustisi tersebut terdapat 5 orang pelanggar, dengan sanksi teguran lisan serta pemberian masker sebanyak 17 buah.
“Hal ini, bertujuan untuk memberikan efek jera serta mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid- 19,” ungkap Luhut.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan realisasi dari pelaksanaan penerapan Perbup No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Semoga, warga masyarakat tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M, yakni Mencuci tangan, Memakai masker, Menghindari kerumunan, dan Membatasi mobilitas,” harap Kapolsek. (BR 08)
Discussion about this post