Bandung Barat (BR).- Persiapan menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diberlakukan menjelang Hari Natal dan Pergantian Tahun , penerapan teknisnya mengacu pada surat Permendagri No 62 tahun 2021 .
Ketua harian Covid 19 Kabupaten Bandung Barat H Asep Sodikin menjelaskan perihal penerapan PPKM level 3 yang berbeda dari PPKM level 3 pada bulan-bulan yang lalu , pada saat lalu kasus covid sangat tinggi sehingga untuk restoran diberlakukan Take Away , tapi kali ini tentunya tidak seperti itu .
Yang berbeda juga kasus covid 19 di Bandung Barat sudah sangat kecil dan sampai bulan desember Vaksinasi Covid 19 sudah hampir rampung diatas 70 % , jadi untuk penerapan PPKM di Bandung Barat lebih kepada pemakaian masker jaga jarak menghidari kerumunan , dan untuk destinasi wisata , Hotel , Restoran, tetap dibuka namun masih dibatasi hingga 50 %.
“PPKM akan diberlakukan menjelang libur Natal dan pergantian Tahun nantinya akan di lakukan penyekatan-penyekatan yang berbatasan dengan Kabupaten / Kota , kurang lebih ada tujuh titik , barangkali itu nantinya yang akan diberlakukan dengan selalu Peduli Lindung,” sebutnya. (BR-09)
Discussion about this post