Senin, 13 Oktober, 2025

PPKM Darurat, Enam Pelaku Usaha Ditipiring

WAJIBDIBACA

Denda keseluruhan Tipiring sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan Sanksi administratif sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).

sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB di Kab. Sumedang, serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di wilayah Kab. Sumedang.

Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.337-Hukham/2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Daerah Provinsi Jawa Barat;

Intruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 02/KS.01.01/Satpol PP tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat;

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 443/Kep.397-BPBD/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Daerah Kabupaten Sumedang;

Kapolres, Hari ini pelaksanaan Penindakan di lakukan di sepanjang jalan Jln. Mayor Abdurachman dan jalan Sebelas April kec. Sumedang utara,Kab. Sumedang dan telah di tindak sebanyak 6 ( enam ) Pengusaha dan 5 (lima ) orang di berikan sanksi administari dan di sidang di tempat dengan denda berpareasi sesuai hasil sidang dari pengadilan dan kejaksaan negeri Sumedang.

“Penegakan Hukum serta Penerapan Sanksi Administratif tersebut, sebagai langkah upaya untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan penularan covid- 19 di wilayah Kab.Sumedang,”tutur kapolres. (BR-08)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM