Dilansir detik.com, berdasarkan data Bapenda KBB, sejak Januari sampai Juli 2021, dari total 2.522 wajib pajak, ada sebanyak 114 wajib pajak yang menunggak di sektor bisnis pariwisata. Total besaran tunggakannya mencapai Rp 2.650.235.320.
Rinciannya, untuk pajak perhotelan ada 36 wajib pajak yang menunggak dengan nominal Rp 1.073.033.914. Kemudian pajak restoran 65 wajib pajak yang menunggak dengan besaran Rp 1.451.758.843, serta hiburan ada 13 wajib pajak yang menunggak dengan nominal Rp 125.442.563.
“Jadi total penunggak dari Januari tahun 2021 sampai Juli itu ada 114 wajib pajak. Total piutangnya mencapai Rp 2.650.235.320,” ungkap Sandi.
Kondisi tersebut memaksa para pengusaha di bidang pariwisata mengajukan pembayaran secara dicicil atau diangsur. Ketentuan tersebut diperbolehkan jika mengacu Peraturan Daerah (Perda) KBB Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
“Ada beberapa juga yang mengajukan permohonan membayar secara mengangsur. Kita kasih keringanan membayar secara menganggur, tapi memang sudah diatur dalam Perda juga,” jelas Sandi.
Namun para wajib pajak yang menunggak harus tetap membayarkan kewajibannya. Pasalnya, kondisi ini pastinya berpengaruh juga terhadap capaian target pajak.
“Realisasi pada bulan Juli, hotel 16,31 persen, restoran 33,65 persen dan hiburan 7,75 persen,” ujarnya. (Red)
Discussion about this post