Selain menyasar kendaraan berknalpot bising, polisi juga menindak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, dan pengukur kecepatan.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1, jika terbukti melanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” terangnya.
Lebih lanjut Sudirianto menjelaskan, operasi ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Cimahi, khususnya di jalur-jalur yang diindikasikan banyak pelanggar serta di jalur tikus yang biasa dijadikan pengendara untuk menghindari operasi pihak kepolisian.
Kasatlantas juga mengimbau, agar masyarakat bisa memahami betul aturan lalulintas, dan bisa saling menghargai antara para pengendara dan dengan masyarakat yang berada di jalan raya untuk tidak menggunakan knalpot bising.
“Kami minta untuk saling menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot bising, itukan sangat mengganggu sekali,” ujarnya.
Discussion about this post