Rancaekek (BR).-Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak gelombang 3 Kabupaten Bandung, menimbulkan berbagai asumsi dan suasana serta nuansa yang beragam baik itu sejarah baru, pemecahan mitos ataupun memunculkan polemik baru.
Seperti mitos di Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek, dimana mitosnya, Desa Haurpugur belum pernah dipimpin seorang kepala desa secara berturut-turut menjabat untuk yang kedua kalinya, calon petahana pun selalu berguguran tersisihkan oleh cakades kandidat.
Akan tetapi dengan raihan 1515 suara, Saeful Azhari Cakades petahana No. Urut 4 berhasil mengungguli 3 kandidat Cakades lainnya, No. Urut 1 Dadang Uri 1512 suara, No. Urut 2 Ade Sansan Radiawan 1462 suara dan No. Urut 3 Tori Satori dengan 272 suara.
Hal ini merupakan sejarah baru bagi masyarakat Haurpugur, dimana pada era milenial mitos itu termentahkan oleh Saeful Azhari.
Saat ditemui bangdungraya.net dikediamannya, Saeful Azhari menerangkan, terkait adanya keberatan dari Cakades lain atas kemenangannya dan menginginkan hitung ulang, sejauh ini pihaknya menyerahkan kepada pihak-pihak terkait, untuk menyikapinya sesuai dengan aturan yang ada berlaku.
Apapun alasannya bila terjadi penghitungan ulang, dirinya akan menolak secara mentah, karena tidak ada dalam aturannya, adapun penghitungan ulang terjadi seharusnya di TPS tersebut, tidak bisa dilakukan P2KD, sementara P2KD hanya menerima hasil rekapan dari tiap KPPS, terangnya.
“Dari sederet ketidakpuasan dan kejanggalan yang dipertanyakan oleh Cakades yang lain, mungkin adalah pelaksanaan Pilkades di TPS: 5 dan 6, yang dicurigai bermasalah, padahal secara regulasi perhitungan jumlah suara dikedua TPS tersebut kami menderita kekalahan,” jelas Saeful.
Ditempat yang berbeda Camat Rancaekek Drs. Baban Banjar FS menegaskan, para cakades dituntut untuk dapat menjaga stabilitas dan dinamika penyelenggaraan Pilkades yang kondusif, sehingga terwujud demokrasi yang bermartabat, tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan dan tahapan Pilkades yang telah ditentukan.
“Menerima hasil Pilkades Serentak dan menghindari terjadinya tindakan anarkis dengan tetap menghormati upaya-upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menciptakan Kabupaten Bandung Aman dan Damai serta Sukses Tanpa Ekses. Adapun terindikasi adanya pengajuan nota keberatan tentang Pilkades ke Panwas, aduan ini akan dan harus menjadi catatan bagi Panwas agar jeli dalam menyikapi setiap permasalahan yang timbul,” tegas Baban. (BR.09)
Discussion about this post