Majalaya (BR).- Ijazah merupakan suatu hal yang sangat vital kegunaannya dan sangat dibutuhkan siswa yang telah lulus baik untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi maupun untuk mencari pekerjaan.
Berbeda dengan SMAN 2 Majalaya yang berdomisili di Jalan Majalaya – Pacet, Desa Wangisagara, Kabupaten Bandung. Semenjak kepemimpinan Drs. Tedi Hermanto M.M.Pd sudah tidak ada lagi ijazah yang tersimpan, semuanya telah diberikan kepada seluruh siswa dari angkatan pertama tahun 2010 lalu sampai angkatan kelulusan kemarin tahun 2018.
Sampai saat ini jarang ditemukan sekolah dengan sukarela memberikan siswa dan orangtua ijazah tanpa terbebani untuk melunasi utang-utangnya terhadap pihak sekolah.
Menurut Tedi, pihaknya telah memberikan semua ijazah yang ada di sini dengan cuma-cuma kepada yang berhak. “Buat apalah ditahan-tahan mending diberikan kepada yang berhak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan semoga bermanfaat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ia menegaskan, disinyalir masih ada sekolah yang menahan ijazah dengan alasan masih adanya piutang baik itu piutang DSP maupun belum lunasnya uang bangunan.
“Ditahannya ijazah siswa itu bukan solusi yang terbaik melainkan akan menimbulkan diskriminasi terhadap siswa dan bertentangan dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” tegas Tedi.
Masih adanya kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah di berbagai daerah menimbulkan rasa keprihatinan berbagai kalangan.
Maka dari itu sebagai orang yang peduli dan berkecimpung dalam dunia pendidikan Ia membebaskan pengambilan ijazah dengan sukarela dengan harapan dapat bermanfaat dan digunakan sebaik baiknya. | BR-09
Discussion about this post