Bandung (BR.NET).- Membaca pemberitaan apa yang terjadi pada Kabupaten Bandung terkait Mutasi /Rotasi hingga mencapai angka 300+ (lebih) adalah sebuah angka yang menakjubkan. Anehnya mutasi/rotasi berdasar kabar berita tanpa sepengatuhaan Bupati.
Aneh kan? Bagaimana dengan Wabup yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap para ASN apakah mengetahui atau bereaksi atas segala kejadian ini? Bupati saja tidak tahu apalagi Wabup yang tidak tahu apa-apa.
Tentu hal inilah yang harus segera memberi sinyal SOS atas carut marut mutasi/rotasi ini agar tak melebar kemana-mana.
Hingga akhirnya para ASN dan keluarga menjadi korban-korban politik yang semestinya menjaga netralitas,berubah 360°menjadi kubu-kubu politik.Inilah yang harus kita cegah.
Penulis akan membahas ini dengan menggunakan pendekatan 2 UU. Diantaranya :
1. UU ASN
2. UU Pilkada
Ke-dua UU inilah yang menjadi persinggungan munculnya carut-marut 360 ASN yang dimutasi/rotasi.
Semoga tulisan ini akan bermanfaat bagi warga Kab.Bandung bahwa kebenaran harus tetap disampaikan walau kekuasaan membungkam mulut dan memasung langkah.
1. UU ASN
Regulasi tentang Mutasi/Rotasi dan batasannya sudah sangat lengkap aturanya.UU ASN No.20/2023 adalah yang terbaru,UU ASN No.5/2014 yang lama,Perubahan PP 11/2017 menjadi PP 17/2020,PP 11/2017,PP30/2019 dan PER BKN 5/2019.Dari regulasi yang disebutkan diatas menegaskan bahwa UU ASN Lama (UU. 5/2014) sudah tidak berlaku sejak diberlakukanya UU 20/2023 yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2023.
Pada Pasal 76 telah tegas menyatakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan tidak berlaku.Selanjutnya pada Pasal 68,PP dari UU harus ditetapkan 6 bulan terhitung sejak UU ini diundangkan.
Pada Pasal 75 ditegaskan bahwa yang berlaku itu Peraturan Pelaksana dari UU No.5/2014 Tentang ASN dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini( UU 20/2023).
Itu artinya dasar hukum dan legalitas proses mutasi/rotasi yang menggunakan UU 5/2014 dilarang keras bertentangan dengan UU 20/2023,karena inilah UU terbaru yang mengatur ASN.
Bila Pemkab Taat Asas dalam hal ini Bupati yang mengeluarkan SK maka sebenarnya mutasi /rotasi ini menunggu 6 bulan berikutnya dari oktober 2023 maka jatuhnya menunjuk pada bulan April 2024.Ada apa,Aya naon kudu enggal-enggal,atau karena sudah habis periode?hingga harus merotasi 360 ASN di Kab.Bandung?
Secara nyata,mutasi/rotasi pada tanggal 22 Maret 2024.dan dilaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan ASN dalam jabatan baru.
Akhirnya Mutasi/rotasi ini menyimpan banyak pertanyaan diantaranya :
1. Kenapa mendadak ?
2.Kenapa Rentang waktunya tidak berjauhan dengan mutasi sebelumnya?
3.Apakah proses Mutasi/Rotasi dilaksanakan atas persetujuan menteri?
4.Apakah mereka yang Mutasi/rotasi telah sesuai dengan kompetensinya?
5.Apakah penyelengara Pemilu dalam hal ini KPU dan BAWASLU telah mengetahui hal ini,apakah berbau pilkada atau tidak?
Tentu masih banyak pertanyaan yang harus dijawab untuk mengurai carut-marut yang diberitakan media.
Demi menjawab pertanyaan diatas maka kami sampaikan tentang :
2. UU PILKADA
Tahun 2024 adalah tahun Politik setelah Usai Pemilu dari Presiden hingga DPRD Kokab secara serentak akan dilaksakan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur/wakil,Bupati/wakil,serta Walikota/wakil Tahun 2024 secara serentak.Tertuang di PKPU No.2 Tahun 2024.
Bila dikaitkan dengan UU Pilkada,UU tersebut sudah mengalami 3 kali perubahan.Artinya ada 4 UU Pilkada.
Pada UU Pilkada 10/2016 pada Pasal 71 ayat(2) telah memberi batasan dan larangan untuk melakukan mutasi/rotasi 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah kecuali dapat persetujuan tertulis dari menteri.
Pertanyaannya apakah mutasi/rotasi :
1. Masuk pada larangan 6 bulan yang disebutkan?
2. Apakah mutasi/rotasi tersebut telah dapat persetujuan tertulis dari menteri?
Tentu yang bisa menjawab ini adalah mereka-mereka yang terlibat dalam 360 ASN yang di mutasi/rotasi hingga menyebabkan perubahan dahsyat 360°(derajat).
Terakhir,ijinkan saya mengutip Wabup Sahrul Gunawan tanpa Kop Surat yang menyatakan
“ASN Jangan ditarik-tarik atau dimasukan ke urusan politik.Biarkan ASN makan buah apel yang nikmat’.Kurang lebih begitu.
Ayo para ASN Kab.Bandung jangan mau makan buah simalakama. (*)
Discussion about this post