Sementara saat dihubungi melalui hubungan celuler Rabu (14/04/21) Kris, selaku supplier dikecamatan Pasirjambu mengatakan bahwa dirinya akan melakukan klarifikasi klo nanti di panggil oleh pihak DPRD dan dinas sosial Kab. Bandung, jawabnya singkat.
Terkuaknya modus pengurangan prodak terhadap program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) yang disampaikan kepada warga Gakin tersebut, hal ini mulai dari Pemerintah Pusat, Profinsi, Kabupaten/kota, hingga tingkat Kecamatan dan Desa sangat lemah dalam memberikan pengawasan, hingga terkesan pihak Pemerintah masa bodoh apa yang disampaikan kepada para KPM, yang penting program sudah terlaksana.
Selain itu, pihak APH pun terkesan jalan ditempat dalam menyikapi temuan dan keluhan yang terjadi dilapangan, hingga membuat para supplier dan Agen leluasa untuk melakukan indikasi pelanggaran dalam penyampaian Program BPNT khususnya diwilayah Kab. Bandung.( * )
Discussion about this post