SOREANG (BR).- Ditenggarai tanpa ada musyawarah baik dengan asosiasi BPD maupun Apdesi kab. Bandung, penunjukan Perguruan Tinggi yang akan bekerjasama dalam penyelenggaraan seleksi Balon Kades, akhirnya menimbulkan polemik dilapangan, hal tersebut disampaikan pengurus Apdesi Kab. Bandung pada bandungraya. net Jum’at ( 30/8/19).
Menurut Ketua Apdesi Kab. Bandung Nanang Witarsa yang disampaikan sekretaris Apdesi Hilman S. Yusup pada bandungraya. net menuturkan bahwa Pada tanggal 02 agustus 2019 Apdesi kab. bandung mengundang rapat kordinasi bersama DPMD kab. Bandung, dan saat itu yang hadir kadis DPMD H. Tata Irawan, beserta Staf. Bagian hukum Setda kab. Bandung, dan bertempat di sekretariat Apdesi kab bandung.
Pada saat itu kata Hilman, Kepala Dinas DPMD kab. Bandung menyatakan ” Bahwa untuk tim seleksi akademis itu bukan Ranah dan kewenangan Pemerintah kabupaten (dpmd) itu adalah Ranah desa ( BPD ) untuk itu dipersilahkan desa menujuk perguruan tinggi yg sesuai dengan kriteria yang ada dalam Peraturan Bupati Bandung, jelas Hilman.
Fasca Rakor tersebut aku Hilman, Asosiasi BPD dan Apdesi mengadakan rapat kordinasi tanggal 06 agustus 2019 dan menyepakati beberapa perguruan tinggi yang menjadi calon tim seleksi akademis balon kades, akan tetapi ternyata kab bandung telah mengirimkan surat permohonan kepada IPDN untuk menjadi pelaksana tim seleksi akademis, dan itu diluar sepengetahuan Apdesi serta Asosiasi BPD, imbuhnya.
Diutarakan Hilman, bahwa permohonan tersebut kami ketahui setelah ketua Apdesi konfirmasi ke pihak IPDN, pada saat itu kami baru mengetahui bahwa IPDN tidak bisa dikerjasamakan dengan panitia P2KD, selain itu hal tersebut berpotensi terjadinya Pelanggaran Peraturan Bupati Bandung tentang pilkades, dan IPDN sendiri adalah salah satu perguruan Tinggi non badan layanan umum.
Kami Asosiasi BPD dan Apdesi kab. Bandung hingga kini belum mendapatkan kejelasan secara Resmi dari DPMD kab. Bandung selaku Panitia Pilkades Tingkat kabupaten Perguruan Tinggi manakan yang akan menjalin kerjasama dalam penyelenggaraan Seleksi Akademis Balon Kades tersebut.
Menyikapi adanya Rumor Panitia Pilkades yang membebankan Biaya terhadap Balon atau Calon Kades. Apdesi kab. Bandung menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) kalau memang itu terjadi itu Ranah APH silahkan diproses secara Hukum karena itu sudah melanggar Peraturan Bupati Bandung Tentang Pilkades. (BR. 01)
Discussion about this post