Sumedang (BR).- Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan SE, membuka Training of Trainer dan Bimbingan Teknis Intelijen Penertiban dan Pengendalian Peredaran Rokok Tanpa Cukai DBHCHT yang diikuti anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang, yakni di Hotel Kencana Jaya, Selasa (9/8/2022).
“Saya mengingatkan agar dalam upaya pemberantasan rokok tanpa cukai ini dilakukan secara tegas namun humanis. Kita dapat memilih cara penyampaian yang komunikatif dan persuasif,” ungkap Wabup Erwan.
“Saya ingin para semua mengikuti kegiatan ini dengan baik. Apa yang disampaikan oleh para narasumber dicermati dengan baik sehingga nanti di lapangan tidak sampai salah penerapannya nanti,” pesannya pula.
Menurutnya, melalui Bimtek ini para peserta dapat lebih meningkatkan pemahaman dan wawasan tentang peraturan, ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Saya tidak akan pandang bulu. Kita akan berikan sanksi yang sangat tegas. Tidak hanya kepada masyarakat dan kepada penjual kita berikan sanksi. Kepada petugas yang berani “bermain” pun akan ditindak,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol-pp Sumedang Syarif Effendi Badar mengatakan, Bimtek dan ToT dilaksanakan dalka pemberantasan dan menekan peredaran rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai.
“Semoga, kami dalam melaksanakan pengumpulan bahan keterangan betul-betul sesuai dan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan tentang penanganan barang cukai ilegal,” ucapnya.
Sehingga, tambah dia, hasil operasi pemberantasan rokok ilegal beberapa waktu lalu, kurang lebih 1000 bungkus yang ditarik.
“Alhamdulillah, tahun ini kami mempunyai anggaran secara khusus untuk giat tersebut. Kalau tahun kemaren masih menginduk ke Bagian Ekonomi Setda. Artinya penanganan penegakan hukum sekarang sudah langsung oleh Satpol-PP,” kata Syarif.
Hal serupa, diungkapkan Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kab.Sumedang Yan Mahal Rizal, SH., MH, membenarkan adanya penyebaran rokok ilegal hampir ada di setiap kecamatan Kabupaten Sumedang.
“Hampir merata ada di tiap kecamatan.Terutama di daerah kantong-kantong kemiskinan dan daerah dekat perbatasan antar kabupaten sehingga pergerakan pengiriman barang-barang ilegal ini frekwensinya cukup tinggi,” tuturnya.
Sisi lain, pihaknya turut membantu mendampingi dalam penegakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangan Barang Kena Cukai (BKC) dan PMK Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
“Peran Pemda melalui Satpol-PP melakukan pengamatan, pengumpulan informasi, pendataan, menginformasikan peredaran yang diduga terjadinya adanya indikasi pelanggaran terhadap DBHCHT kaitannya dengan cukai maupun roko ilegal, termasuk operasi bersama pemberantasan BKC ilegal,” terang dia.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi tersebut, bisa koordinasi dengan pemerintahan diwilayahnya untuk bisa bersama-sama dengan kami melakukan pencegahan dalam rangka meminimalisir peredaran roko ilegal tanpa cukai,” tukasnya pula. (BR-11)
Discussion about this post