Garut, (BR).- Bertempat di Aula Desa Cimurah Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, warga dari 3 RW di wilayah Desa Cimurah menandatangani surat kesepakatan dengan PT. AKA RAFASYA PUTRA.
Ke 3 Ketua RW tersebut diantaranya Ketua RW 001, RW 011 dan RW 06, mereka telah bersepakat dan mengijinkan bahwa PT. AKA RAFASYA PUTRA untuk membangun perumahan AKA CIMURAH PERMAI di wilayahnya.
Penandatanganan kesepakatan tersebut di saksikan oleh ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa Cimurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Cimurah dan pihak pengembang PT. AKA RAFASYA PUTRA. Minggu 22/01/2023
Hasil kesepakatan ke 3 RW dengan PT. AKA RAFASYA PUTRA diantaranya:
1.Kompensasi TPU untuk warga sekitar seluas 140 m², untuk pembayaran tanah dibayarkan setelah ada unit yang terjual.
2. Pengadaan perlengkapan pemakaman untuk RW 001, 011 di realisasikan sambil berjalan pembangunan.
3. Pengadaan JPU untuk jalan sebanyak 7 titik di realisasikan sambil berjalan pembangunan.
4. Sebagian zakat perusahaan diperuntukkan untuk makam warga.
5. Akses jalan warga ke TPU, Jangan sampai di tutup.
6. Pengadaan mesin potong rumput untuk RW 001, 006, 011 Desa Cimurah.
7. Pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat mobilisasi material selama proses pembangunan.
8. Kewajiban perusahaan untuk meyediakan fasilitas pemakaman khusus warga perum seluas 196m².
Kades Cimurah Asep Kamaludin mengatakan “alhamdulillah hari ini Minggu 22 Januari 2023, penandatanganan kesepakatan antara masyarakat ke 3 RW dengan PT. AKA RAFASYA PUTRA telah di laksanakan, dengan adanya kesepakatan ini semoga pembangunan perum
AKA CIMURAH PERMAI, yang berlokasi di Kampung Sukamulya berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun ujarnya.
Di saat yang sama Eva selaku perwakilan dari pengembang mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat Kampung Sukamulya dan Kampung Calingcing yang telah bekerja sama dengan kami, dan tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Desa Cimurah Asep Kamaludin yang telah mempasilitasi dan memediasi kami dengan warga. (BR.11)
Discussion about this post