SOREANG (BR)- Nampaknya jajaran APIP dan APH diwilayah kab. Bandung serta stakeholder terkait baik di tingkat Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Bandung, serta Satgas Gugus Tugas Covid -19 dapat segera turun ke lapangan guna memberikan penjelasan kepada warga sekaligus menelusuri pelanggaran pelanggaran yang terjadi terkait bantuan bagi terdampak covid-19 yang terjadi di lapangan.
“Seperti bantuan Gubernur Jabar yang berbentuk sembako dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu rupiah, ternyata bantuan tersebut tidak utuh diterima oleh si penerima manfaat.”
Kali ini kembali terkuak di Desa Margamekar, Kec. Pangalengan, Kab. Bandung warga RT 03 RW 11, yang enggan disebutkan jatidirinya pada bandungraya. net menuturkan bahwa dirinya menerima bantuan gubernur berupa sembako dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu Rupiah, Namun uang tunai yang keterima warga hanya sebesar Rp. 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) setelah dipotong oleh pengurus, ujarnya.
Sementara penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai ( BST) dan BLT di Desa Pangalengan Kab. Bandung telah dipotong oleh ketua RW sebesar Rp. 200 ribu rupiah per penerima manfaat, itu terjadi di RW 06 Desa Pangalengan kab. Bandung, warga harus menandatangani bukti terima di Desa sebesar Rp. 600 ribu rupiah, yang keterima utuh hanya Rp. 400 ribu rupiah.
Sedangkan Di Desa Margamulya Kec. Pasirjambu Kab. Bandung warga penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai ( BST) dan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang bersumber dari Dana Desa dipenggal dan dipotong oleh para ketua RW sebesar Rp. 200 Ribu hingga Rp. 250 Ribu rupiah selain itu pemotongan yang terjadi tidak terlepas dari campur tangan oknum perangkat Desa, dan ini menandakan lemahnya pengawasan dan pemantauan dari Pemerintah Desa ( Kepala Desa) dan jajaranya.
Lebih parah lagi di Desa Tenjolaya Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung warga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan BST hanya menerima sebesar Rp. 200 ribu rupiah yang langsung diterima dari ketua RW, padahal seharusnya penerima manfaat menerima Rp. 600 ribu rupiah, hal itu disampaikan warga RW 08 Kp. Pamgukusan Ds. Tenjolaya Kec. Pasirjambu kab. Bandung pada bandungraya. net Kamis (18/06).
Hal serupa menimpa warga RT 03 RW 08 Desa Tenjolaya, Kec. Pasirjambu Kab. Bandung berinisial (C) pada bandungraya. net mengatakan bahwa dirinya dari nilai bantuan Rp. 600 ribu hanya menerima sebesar Rp. 200 ribu rupiah dari Ketua RW Ade, yang sudah dibungkus amplop.
Di Desa Mekarlaksana Kec. Ciparay Kab. Bandung warga penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai ( BST) dan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang bersumber dari Dana Desa dipenggal dan dipotong oleh ketua RW sebesar Rp. 300 Ribu Ribu rupiah , dan ini menandakan lemahnya pengawasan dan pemantauan dari Pemerintah Desa ( Kepala Desa) dan jajaranya.
” Maraknya pemenggalan bantuan Tunai dan Bantuan Sosial Tunai dengan dalih Pemerataan hal ini patut mendapatkan Tanggapan seluruh pihak yang berkopenten terhadap penyaluran bantuan tersebut, pasalnya realisasi penyampaian bantuan sudah bertentangan dan berindikasi terjadinya pelanggaran Juklak Juknis bantuan “.
Dalam hal ini Gugus Tugas Covid 19, kab. Bandung dan Gugus Tugas Tingkat Kecamatan dituntut untuk segera mengambil langkah dalam menyikapi hal tersebut diatas. (red)
Discussion about this post