BANDUNG BARAT (BR).- pagi TADI bupati bandung barat melaksanakan sosialisasi peraturan KPK No 7 tahun 2016 dan simulasi tatacara pelaporan LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) bagi penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bandung Barat. Acara ini didampingi langsung narasumber dari KPK, Rizki Amalia dan juga Arum Retnosari, ada pula tujuan pelaporan LHKPN untuk mencegah KKN yang telah menjadi satu komitmen di lingkup pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Dalam sosialisasi ini pihak inspektorat juga telah menyampaikan wajib lapor harus mengisi e-filling mulai bulan Januari s.d Maret 2018 untuk pelaporan tahun 2017, namun pada prakteknya tingkat kepatuhan di Kabupaten Bandung Barat masih terbilang rendah, sampai saat ini baru ada 61 pejabat eselon yang sudah melaksanakan pelaporan LHKPN dari total 220 pejabat eselon yang ada di kabupaten Bandung Barat.
“Pelaporan LHKPN ini memang tidak dikenakan tindak pidana namun ini sudah menjadi kewajiban bagi kita penyelenggara negara” ujar Yadi Azhar.
Dalam hal ini pejabat eselon yang wajib lapor terdiri dari, Eselon IIa, Eselon IIb, Eselon IIIa, Eselon IIIb, Penjabat fungsional auditor, dan Pokja ULP yang totalnya 220 orang.
” Saya harap kepada para penyelenggara negara yang sampai saat ini belum melaporkan hasil kekayaan yang di miliki agar segera melaporkannya. Tidak susah ko saya juga pernah ngisi saat pilkada dan kalau sampai tanggal 30 November belum melaporkan kekayaannya, akan saya berikan sanksi tegas ” ujar Bupati Bandung Barat yang baru 53 hari dilantik. (BR.08)
Discussion about this post