Soreang (BR).- Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung menyambut baik program “Jaksa Sahabat Guru”. Program yang dipelopori Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Dinas Pendidikan Jabar tersebut mendapat respon kalangan tenaga pendidik dan kependidikan di kabupaten Bandung.
Dengan adanya program jaksa sahabat guru, diharapkan bisa mendorong motivasi dan perbaikan manajemen pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dengan adanya pendampingan dari program tersebut, secara otomatis untuk meminimalisir pelanggaran hukum, hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung DR. H. juhana M. MPd saat dihubungi bandungraya. net melalui telepon selulernya Rabu (24/10).
Namun ini ditegaskan Juhana, lebih condong terhadap sharing antara jaksa dan guru dalam memahami tufoksi masing-masing, salah satu contoh dengan kurangnya pemahaman terhadap hukum, misal ada guru yang bermain- main atau terlibat kredit sejahtera, itu akibat kurangnya pemahaman hukum.
“Dengan adanya program Jaksa Sahabat Guru mudah-mudahan dapat saling berinovasi dan sharing pengalaman dalam pemahaman masing-masing, guru paham hukum, para Jaksa paham tugas guru,” imbuh Juhana.
Berkaitan dengan hal tersebut ditempat terpisah saat dimintai tanggapan, Kepala Bidang SD Disdik Kabupaten Bandung H. Maman Sudrajat menuturkan, khusus di lingkungan sekolah dasar yang dibidanginya sangat mengapresiasi program jaksa sahabat guru.
“Semoga dengan program tersebut, bisa memberikan motivasi dengan ketenangan semua kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya,” jelas Maman kepada wartawan usai menghadiri Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971 -7791 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah, Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Menurut Maman dengan adanya program jaksa sahabat guru, akan memberikan motivasi dan semangat kerja bagi semua tenaga pendidik dan kependidikan. Selain itu juga, bisa memberikan pembinaan untuk meminimalisir pelanggaran hikum dalam pelaksanaan program pendidikan.
“Dengan program jaksa sahabat guru, bisa memberikan pembinaan untuk meminimalisir pelanggaran hukum selama pelaksanaan program pendidikan,” tuturnya.
Hal yang sama dikatakan Koswara Kepala UPT TK/SD Kecamatan Arjasari, menurutnya, baru mendengar kemarin Selasa (23/10) adanya program jaksa sahabat guru. Secara pribadi ataupun lembaga dirinya sangat menyambut baik, walaupun belum mengetahui bagaimana aturan yang akan diterapkannya.
“Baru kemarin mendengar ada program jaksa sahabat guru. Walau belum mengetahui secara pasti aturannya gimana, tapi tetap menyambut baik. Semoga dengan ada program tersebut, bisa membawa kebaikan dalam manajemen pendidikan,” pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post