Soreang. (BR).- Kasus penahanan Ijazah oleh Pihak SMAN Katapang Kab. Bandung terhadap siswa lulusan Tahun 2018 hingga sekarang, ditanggapi langsung Kadisdik Jabar.
Disamping itu saat dihubungi bandungraya. net terkait hal diatas Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat H. Haneda Sri Lastoto, mengapresiasi Pernyataan Kadisdik Jabar yang jelas dan tegas . ” sekolahan tidak boleh melakukan penahanan ijazah anak didiknya “.
Menurut Ombudsman Perwakilan Jawa Barat H. Haneda, pada bandungraya. net menuturkan bahwa Kadisdik Jabar sudah tepat dan benar dalam menyikapi Kasus Penahanan Ijazah ditingkat SMAN / SMK yang ada diwilayah Dinas Pendidikan Prof. Jabar.
Dikatakan Haneda, apa Dasar hukumnya bila sekolahan menahan ijazah siswa ?, Coba jelaskan dari kewenangan sekolahan menahan dokumen yang menjadi hak anak setelah dinyatakan lulus. ??
“Kalau ada kewajiban administrasi yang belum diselesaikan maka orang tuanya yang bertanggung jawab di kemudian hari” imbuh Kepala Ombudsman.
Harusnya Dicarikan mekanisme yang paling meringankan untuk bisa menyelesaikan kewajiban tersebut, Bukan dengan cara menghambat apalagi menahan ijazah siswa, ini pelanggaran UUD dan HAM.
Terang Haneda Sri Lastoto, sudah Jelas dalam konstitusi kita Negara melindungi segenap warga negara dan mencerdaskan segala kehidupan bangsa, negara seharusnya hadir bukan malah menjadi penghambat warganya.
Harapan kami pihak sekolah manapun, tingkatan apapun, jangan diulangi lagi praktek-praktek semacam ini apalagi warga yang bersangkutan memang nyata-nyata memiliki persoalan ekonomi misalnya,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post