SOREANG (BR). – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2020 tentang implementasi transaksi non tunai di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung, menjadi keluhan para kepala sekolah Negeri / swasta yang ada di kab. Bandung.
Dengan adanya perbup tersebut, pihak sekolah belum bisa mencairkan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Sebab, mereka kebingungan dalam melakukan transaksi semua kebutuhan sekolah dengan sistem non tunai.
“Kami bingung dalam mengalokasikan anggaran bos dengan sistem non tunai. Sebab, dalam melakukan transaksi semua kebutuhan sekolah tidak bisa dilakukan TNT,” Kata Salah satu Kepsek SMP Negeri di Wilayah Kecamatan Ciwidey dan Pameungpeuk, serta sekolah lainnya yang ada dilingkungan Disdik kab. Bandung, Kamis (20/2).
Menurutnya, hampir semua kepala sekolah khususnya Negeri maupun swasta di Kabupaten Bandung merasa kebingungan dengan adanya perda tersebut. Sebab, dalam pelaksaan transaksi di sekolah sangat berbeda dengan SKPD.
“Apakah dalam melaksanakan regulasi tata cara pengalokasian anggaran BOS harus mengacu pada perbub atau pemendikbud Sebab, dalam rincian perbub bertolak belakang dengan pemendikbud” jelasnya.
Dia menjelaskan, belum lama ini pemerintah pusat melalui menteri pendidikan menggelorakan tentang kemerdekaan belajar. Tetapi, selaku pelaksana kependidikannya dibatasi dengan regulasi daerah. Padahal, kemerdekaan belajar harus ditunjung dengan optimalnya sarana dan kebutuhan sekolah untuk suksesnya kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Regulasi menteri pendidikan dan menteri keuangan kan untuk mempercepat proses pencairan anggran BOS. Tapi, dibatasi dengan terbitnya perda,” akunya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada pemangku kepentingan untuk agar mengkaji ulang perbub tersebut. Sehingga, semua sekolah tidak kebingungan dalam melaksanakan regukasinya.
“Kebijakan pemerintah tentang penyaluran dana BOS tahun 2020, untuk mempercepat proses pencairan agar tidak menghabat KBM. Tapi dengan adanya perda tersebut, dikhawatirkan terjadi sebaliknya. Sebab, semua sekolah sudah memiliki perencanaan sesuai rencana kegiatan dan anggaran sekolah,” tuturnya.
Dirinya juga menjelaskan, sebelumnya penyaluran dana BOS kadang terlambat karena prosesnya melewati Pemerintah Provinsi (Pemprov) kemudian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pendidikan. Untuk menghindari keterlambatan proses pencairan, pemerintah melalui peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
“Terbitnya PMK, untuk mempercepat proses pencairan BOS reguler terhambat dengan Perda. Dengan hal tersebut, kami berharap pemerintah dan DPRD Kabupaten Bandung mengkaji ulang perda nomor 6 tahun 2020 tentang implementasi transaksi non tunai khususnya dalam penyaluran dana BOS,”
Menanggapi hal tersebut, ketua komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi menjelaskan, Perbup tersebut baru diberlakukan. Sehingga, perlu waktu untuk adaptasi dan sosialisasi.
” Hal Ini kan baru diberlakukan, pasti dilapangan perlu waktu untuk adaptasi, termasuk sosialisasi kepada semua sekolah di lapangan,” katanya.
Dia menjelaskan, penerapan TNT baru diterapkan disemua SKPD termasuk di lingkungan DPRD. “Semua hal dilakukan transaksi non tunai. Sampe anggaran fotocopy pun sama. Pasti awalnya akan ada kesulitan. Tapi nantinya akan terbiasa setelah dilaksanakan,” jelasnya.
Lebih lanjut Fahmi mengatakan, dengan terbitnya regulasi tersebut, semangat utamanya untuk menerapkan transaksi non tunai. Menuju akuntabilitas pengelolaan keuangan lebih baik, termasuk transparansi pengelolaan keuangan daerah bisa lebih bermutu.
“Tujuan dari regulasi ini, untuk menuju perbaikan pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan,” tuturnya.
Dia menambahkan, setiap regulasi yang diterbitkan pasti akan berdampak secara positif atau negatif. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian dan evaluasi. “Kamipun akan melihat implemntasi dari regulasi Ini. Nantinya, akan dikaji dan di evaluasi. jika massif dan menghambat program sekolah, mungkin perlu ada revisi revisi,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post