Soreang.(BR).- Guna memperlancar penyaluran dana BOS yang terkadang terlambat karena prosesnya melewati Pemerintah Provinsi (Pemprov) kemudian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pendidikan.
Untuk menghindari keterlambatan proses pencairan, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan melalui peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
Namun apa yang terjadi saat ini di Kabupaten Bandung hampir semua Jajaran Sekolah Negeri dan Swasta kebingungan dengan dikeluarkanya Perbub No. 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan transaksi semua kebutuhan sekolah tidak bisa dilakukan TNT.
Hal sangat membuat bingung pihak sekolah, padahal dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS reguler tidak seperti disebutkan dalam Peraturan Bupati Bandung yang terkesan bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat, patut pula diketahui bahwa dalam pelaksaan transaksi di sekolah sangat berbeda dengan SKPD.
Hal tersebut diatas mendapatkan tanggapan dari salah seorang Tokoh Pendidikan di kab. Bandung Prof.Dr.. H.Toto Sutarto Gani Utari M. Pd. Menurutnya kebijakan perbub no 6 tahun ’20 dikaitkan dengan ke sulitan kepala sekolah dalam mencairkan BOS.
“Saya berpendapat bahwa terjadi ketidak pahaman dalam penerapan dipihak yang terkena peraturan tersebut, Peraturan tersebut diyakini sudah digodog matang di tingkat pemerintah daerah Kabupaten Bandung dan DPRD,” ujar Toto.
“Hanya persoalannya sosialisasi ke pimpinan sekolah belum tuntas terbukti masih ada kepala sekolah yang bingung dalam menerapkannya “.
Dalam mengeluarkan peraturan tersebut Pemerintah Daerah ( Bupati) pasti atas dasar latar belakang yang jelas, sehingga peraturan itu untuk perbaikan-perbaikan ke depan walaupun tidak menutup kemungkinan ada hal-hal yang perlu diperbaiki, imbuh Profesor.
“Tidak ada salahnya dilakukan sosialisasi dan musyawarah yang baik tentang penerapan peraturan tersebut, Setelah itu pun tidak akan lancar begitu saja dalam menerapkannya perlu adaptasi dari kebiasaan menerapkan peraturan sebelumnya,” imbuhnya.
Namun menurut Toto, setelah berjalan satu kali insya Allah berikutnya akan terbiasa dan apa yang diinginkan, peraturan tersebut manfaatnya akan dirasakan oleh semua pihak.
Menyinggung akan dilaksanakannya UNBK sangat erat kaitannya dengan kepemimpinan di sekolahnya masing-masing, Keberadaan kepala sekolah menentukan kelugasan, pimpinan sekolah dalam mengambil kebijakan.
Pungkas Profesor H. Toto Sutarto Gani Utari M. Pd terjadinya kekosongan jabatan Kepala sekolah ini sangat mempengaruhi sekali terhadap Roda Kebijakan di sekolah tersebut, Oleh karena itu sebaiknya harus segera diangkat Plt. atau kepala sekolah devinitif bagi sekolah-sekolah yang saat ini kosong dan tidak ada Pucuk Pimpinan disekolah tersebut.
“Bila dikaitkan dengan Regulasi Pencairan Dana BOS, siapa nanti yang akan melakukan transaksi, apakah kepala sekolah yang sudah Pensiun yang akan mencairkan, dalam hal ini Bupati Bandung atas usulan Kepala Dinas Pendidikan dapat segera mengambil kebijakan dalam menyikapinya,” pungkas Toto. (BR.01)
Discussion about this post