Soreang (BR. ) Nampaknya jajaran Kementrian Pendidikan Nasional dan Inspektorat Jendral Pendidikan Nasional harus terjun langsung ke wilayah kab. Bandung, terkait hambatan transaksi Pencairan Dana BOS yang bersumber dari APBN.
Hasil pantauan bandungraya. net dilapangan baik ditingkat sekolah Dasar maupun sekolah menengah yang ada dikab. Bandung, saat ini mereka masih kesulitan untuk melakukan transaksi dikhawatirkan berbenturan dengan Peraturan Bupati Bandung No. 6 Tahun 2020 Tentang Transaksi Non Tunai.
Padahal Dana Bos tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang bersumber dari APBN, dan sudah diatur Tatakelolanya melalui Permendikbud No. 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS.
Tapi dilapangan beberapa kepala SDN dan SMPN / swasta masih kebingunan untuk melakukan penarikan Dana BOS tersebut, hal itu mungkin karena loyalitas Para Kepala Sekolah terhadap Pimpinan dan Pemkab. Bandung, sebagai atasanya.
Dengan kejadian tersebut jangan pihak BPK, APH, Inspektorat Kab. Bandung, Ispektorat Jendral Kementrian Pendidikan Nasional, jangan salahkan pihak sekolah dan kepala sekolah bila daya serap Bos, dan Pelaporan BOS, mengalami keterlambatan.
Dalam hal ini Badan Administrasi Keuangan Daerah ( BAKD) kab. Bandung lah yang harus bertanggunf jawab, mengapa Perbub No. 6 Tahun 2020 tidak berdasar kepada Permendikbud No. 8 Tahun 2020, hingga masyarakat pendidikan dikab. Bandung harus menjadi korban kebijakan tersebut karena ada kesepakatan dengan Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) seperti yang disampaikan sekretaris Daerah Kab. Bandung dalam pemberitaan sebelumnya.
Hingga kini hasil Mepping BAKD dan Disdik kab. Bandung pun belum jyga ada tanda tanda, apalagi penerapan Perbub No. 6 Tahun 2020 tersebut yang terkesan penerapannya dipaksakan tanpa ada sosialisasi yang maxsimal terlebih dahulu.
Hingga pemberitaan ini diturunkan Kepala BAKD kab. Bandung H. Diar Irwana masih sulit ditemui. ( Red)
Discussion about this post