SOREANG. (BR) Gejolak yang muncul dilapangan berkenaan dengan dikeluarkannya Perbub. No. 6 Tahun 2020, Tentang Transaksi Non Tunai ( TNT), hal ini mendapatkan tanggapan dari DPRD. kab. Bandung seperti yang disampaikan Wkl. Ketua DPRD Kab. Bandung H. Yayat Hidayat pada bandungraya. net Senin (09/03/20).
Menurut Yayat Hidayat, Ada beberapa Anggaran Pusat yang tidak melalui APBD kab. Bandung, selain Dana BOS reguler, kecuali Anggaran yang melalui APBD kab. Bandung itu harus sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah Perbub. No. 6 Tahun 2020, diantaranya DD / ADPD.
Diutarakan Yayat, nampaknya Pemahaman belum dikuasai dan sosialisasi belum maxsimal oleh pengusung Perbub No. 6 Tahun 2020, sementara kebijakan harus sudah diterapkan dilapang, jelas itu akan menimbulkan permasalahan baru dilapangan, ujarnya.
Ucap Yayat, DPRD kab. Bandung cendrung lebih baik kalau pihak pengusung mau bertanya dulu sebelum mengeluarkan kebijakan, agar tidak menimbulkan konflik baru dilapangan.
“Sebaiknya untuk anggaran yang dikeluarkan oleh Pusat, dapat mengacu dalam Tata Kelolanya terhadap Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Baik itu Bos Reguler maupun Dana dan yang digulirkan ke Pemerintah Desa sebelum Kebijakan Daerah benar benar maxsimal “ujar Yayat.
Pungkas Yayat, Perbub No. 6 Tahun 2020 harus dilakukan evaluasi ulang, dan kajian dilapangan. (BR.01)
Discussion about this post