Cimaung. (BR) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun Anggaran 2019 pemerintah pusat melalui APBN mengalokasi untuk kouta sebanyak 75.000 sertifikat tanah.
Dimana mencuat kepermukaan ada Oknum Perangkat Desa yang melakukan Pungutan terhadap para warga pemohon PTSL yang inisial ( MS ) alias Mamus, dan. ( SMR), namun hasil klarifikasi bandungraya. net terhadap MS, bahwa dirinya melakukan penarikan biaya tersebut atas perintah Kepala Desa Pasirhuni, dengan alasan untuk biaya AJB.
Hal tersebut mendapat tanggapan wakil ketua DPRD. kab. Bandung H. Yayat Hidayat, menurutnya Ia Sangat menyangkan bila terjadi pungutan diluar ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah, sebagaimana Kesepekatan 3 Menteri dalam penyelenggaraan PTSL.
Menurut Yayat, baik itu oknum Perangkat Desa maupun oknum Kepala Desa mudah mudahan itu hanya isue karena seperti kita ketahui bersama pemerintah pusat dalam hal ini kementrian ATR/BPN melaksanakan amanat pemerintah pusat untuk membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat kepemilikan tanah itu Gratis,ujar Yayat.
Tegas Yayat, kalau seandainya itu betul terjadi sangat disayangkan, karena seperti tidak tahu juklak juknis dari PTSL padahal diyakini Yayat, bahwa sebelumnya Kepala Desa telah mengikuti Sosialisasi terlebih dahulu, imbuhnya.
Pungkas Yayat, DPRD Kab. Bandung mendukung kepada masyarakat klu memang itu terjadi, guna penegakan hukum di Kab Bandung khususnya di indonesia Umumnya tentang PTSL gratis, lakukan langkah langkah sesuai ketentuan Hukum yang berlaku di Negara kita. (BR. 01)
Discussion about this post