Nagreg (BR).- Almenak (Kalender 2020) yang dikeluarkan PD. PGRI Kab. Bandung diperuntukan untuk para Anggota PGRI yang ada di Kabupaten Bandung, dan sekolah baik Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK se kab. Bandung, merupakan cendera mata yang diberikan PD. PGRI kab. Bandung secara Gratis.
Seperti disampaikan Plt. Ketua PD. PGRI kab. Bandung H. Kadir Firmansyah pada bandungraya. net sabtu(11/04) bahwa PD. PGRI kab. Bandung mengratiskan Kalender PGRI yang disampaikan ke Tingkat kecamatan dan sekolah sekolah yang ada dikab. Bandung.
“Kalau di lapangan ada yang perjualbelikan ke Anggota PGRI itu mungkin atas kebijakan lokal, yang jelas dari pihak PD. PGRI itu digratiskan, tegas H. Kadir
Namun yang terjadi dilapangan lain kenyataannya, seperti yang terjadi di Kec. Nagreg kab. Bandung menurut Tenaga Pendidik ( Guru) dan Kepala Sekolah yang engan disebutkan jati dirinya bahwa para Guru dan Kepala Sekolah Anggota PGRI Kecamatan tetap harus membayar Kalender tersebut sebesar Rp. 60Ribu sampai dengan Rp. 75ribu rupiah per Anggota untuk pembayaran kalender bulan Januari, pebruari, dan Maret, jelas Guru dan Kepsek.
Sementara saat dihubungi bandungraya. net Ketua cabang PGRI kec. Nagreg H. Ucup Supriatna, S. Pd mengatakan bahwa itu kesalahan bendahara, namun uang kalender tersebut saat ini sudah mulai dikembalikan kepada para guru dan kepala sekolah yang notabene sebagai Anggota PGRI kec. Nagreg.
Dijelaskan Ucup, pula bahwa PGRI nagreg masih mempunyai kewajiban limpahan dari Pengurus PGRI terdahulu sebesar Rp. 20juta rupiah, pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post