KAB BANDUNG (BR).-Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di kawasan wisata merupakan sistem pengelolaan dan teknologi pengolahan sampah yang dimaksudkan sebagai solusi dalam mengatasi persoalan sampah dan dampak yang ditimbulkannya, khususnya di kawasan wisata.
Melalui TPS3R ini, tidak hanya persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah yang dapat dikurangi, namun juga dihasilkan produk-produk yang bernilai ekonomis dari sampah yang diolah tersebut.
Program yang diluncurkan Pemerintah Pusat Melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia ini pada penyelenggaraan kegiatan dilapangan diduga tidak terlepas dari Indikasi terjadinya Fungli dan Pengondisian untuk instansi terkait.
Seperti di Desa Desa / KSP masyarakat yang ada dikabupaten Bandung, baru baru ini tercium dan muncul ke permukaan ternyata Bantuan Dana TPS3R yang diluncurkan Pemerintah sebesar Rp 650Juta per TPS3R, tidak utuh diterima akibat adanya dugaan Fungli yang dilakukan oleh Oknum Dinas Terkait terhadap Ketua Kelompok dan jajarannya.
Menurut beberapa beberapa sumber yang ada dikab. Bandung dari 7 Desa Penerima manfaat seluruhnya telah diminta konfensasi sebesar 10persen perkelompok, yang diperuntukan untuk Kepala Dinas Terkait, oleh seorang oknum Dinas yang bertugas mengawasi penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Sumber bandungraya. net dilapangan mengatakan selain dimintai 10persen dari Anggaran yang diterimanya, Kelompoknya pun telah diarahkan dalam pembelian alat alat sarana Penunjang baik Alat Angkut sampah maupun Kendaraan Angkut sampahnya.
Dijjelaskannya, bahwa anggaran yang sebesar 10persen dari jumlah bantuan yang diterima, untuk kepala Dinas Terkait harus dititipkan ke oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di instansi tersebut yang berinisial ( DH ) yang konon katanya bahwa yang bersangkutan sebagai Pejabat PPTK program TPS3R di instansi tersebut, ujarnya.
Diutarakan sumber bandungraya. net, bukan hanya satu orang oknum dinas yang meminta bagian dari Program Bantuan TPS3R melainkan ada beberapa petugas dari Dinas terkait yang bertugas hampir seluruhnya menerima bagian, paparnya.
” Uniknya lagi bahwa Bendahara kelompoknya berstatus sebagai Aparat Desa di mana dirinya berdomisili, dengan Jabatan Kasi dan Bendahara Desa ” bagaimana kinerja Tim Perifikasi program TPS3R diperbolehkan tidak dalam Juknis jika unsur Perangkat Desa Menjadi Pengelola Daur Ulang Sampah tersebut…? Wallahualam.
Lebih jauh sumber bandungraya. net menerangkan bahwa dari 7 Kelompok yang ada di Desa sebagai penerima manfaat Seluruhnya mengalami hal yang sama, dan beban yang sama pula, pungkasnya.
Yang lebih Unik Lagi Dana Bantuan TPS3R oleh KSM diberikan untuk Biaya Penyelenggaraan Pilkades serentak sebesar 5persen dari jumlah bantuan yang diterima disalah satu Desa yang ada dikabupaten Bandung, dengan ” Dalih karena Biaya Penyelenggaraan Pilkades Kekurangan “…pertanyaanya diperbolehkan tidak..?.
Dengan kejadian tersebut Disinyalir Terjadi Kebocoran Dana Program TPS3R diwilayah Kab. Bandung hingga kurang lebih mencapai setengah milyar rupiah atau 15 s/d 20 Persen dari Anggaran Bantuan Yang diterima.
Dengan kejadian tersebut nampaknya jajaran Inspektorat Kab. Bandung, Pihak APH dilingkungan Pemkab. Bandung harus mengambil langkah guna menelusuri kebocorang anggaran yang terjadi, yang disinyalir meeugikan Kas. negara. (red)
Discussion about this post