PASIRJAMBU (BR).- Dalam kerangka kepedulian dan partisipasi sosial terhadap Masyarakat, terdampak Pandemik Wabah Covid-19 di Kabupaten Bandung, merujuk Kesepakatan hasil pertemuan pada Jum’at, 17 April 2020, bertempat di Bumi Walatra Cibodas Pasir Jambu, Kabupaten Bandung.
Segenap representasi elemen masyarakat yang tergabung dalam Tim Aliansi Gerakan Rakyat Anti Covid-19 Kabupaten Bandung menyampaikan Resolusi Bersama :
Pertama, dalam upaya menangkal dan mencegah penyebaran pandemik Covid-19 di Kabupaten Bandung, sudah seharusnya melibatkan segenap potensi dan semua prakarsa masyarakat Kabupaten Bandung, terutama terkait penanganan, pencegahan dan pemulihan;
Kedua, mendorong terbangunnya transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengelolaan dan distribusi anggaran hingga tingkat desa dan sampai turun ke masyarakat. Keterbukaan dan kejelasan terkait besaran bantuan, khususnya dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, adalah salah satu syarat mutlak guna mengeleminir kemungkinan terjadinya konflik di tingkat desa dan akar rumput akibat kecemburuan sosial. Termasuk, memberi ruang gerak leluasa bagi desa untuk mengelola anggaran dengan tetap memegang landasan struktural dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran;
Ketiga, Mempertegas kembali kewenangan peran dan fungsi desa sebagai garda terdepan dalam mengidentifikasi penyebaran wabah Covid-19. Belum adanya aturan yang jelas perihal mekanisme dan sistem pengelolaan bantuan hingga ke desa membuat sebagian besar kepala desa di buat bingung dan mereka bergerak dengan inisiatif dan kreativitas masing-masing. Implementasi mekanisme bantuan bencana di lapangan dibuat rancu dan dilematis dengan terbitnya regulasi yang tumpang tindih. Misalnya antara Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan SK. Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No. 119/2813/SJ – No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) serta Pengamanan daya Beli Masyarakat dan perekonomian Nasional. Singkronisasi terhadap implementasi kedua regulasi ini di daerah (baca: desa) ini ternyata menuntut langkah-langkah cerdas dan berani dari para kepala desa;
Keempat, Pemda diharapkan dapat memangkas dan mengalihkan anggaran belanja daerah (APBD), eksekutif dan legislatif, yang bersifat padat modal dan pelbagai tujangan-tunjangan, termasuk didalamnya anggaran perjalanan dinas, dana reses legislatif, dana CSR dan sejumlah anggaran lainnya. Ketegasan tentang tujuan bantuan tepat guna dan sasaran adalah menyangkut penanganan, pencegahan dan pemulihan akibat Wabah Covid-19, bukan persoalan penanganan anggaran bantuan yang “diotak-atik” sehingga tidak memenuhi sasaran dan tujuan bantuan;
Kelima, gugus tugas penanganan Covid 19 yang dibentuk Pemda Bandung wajib terbuka terhadap semua informasi penanganan, pencegahan dan pemulihan dampak Covid-19.
Hal tersebut diaampaikan dan ditandatangani bersama Tim Aliansi Gerakan Rakyat (TAGAR) Anti Covid-19 Kabupaten Bandung, jum’at (17/04) di Ds. Cibodas Kec. Pasirjambu Kab. Bandung. (red)
Discussion about this post