Soreang (BR).- Dinas Pendidikan Kab. Bandung selenggarakan uji publik draft peraturan Bupati Bandung tentang Kepanitiaan dan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar tahun Ajaran 2018 – 2019 yang bertempat di SMPS Lab. Upi Cibiru Kab. Bandung.
Acara yang dibuka langsung Sekretatis Dinas Pendidikan Kab. Bandung DR. H. Marlan Nirsyamsu tersebut dihadiri para kepala sekolah SMP Negeri/Swasta, perwakilan kepala sekolah SD, unsur PGRI Kab. Bandung, Komite Sekolah, LSM, insan Pers dan unsur lainnya yang diundang Disdik Kab. Bandung.
Dalam sambutanya Marlan menuturkan bahwa penyelenggaraan PPDB sudah termuat dan tercantum dalam peraturan Bupati Bandung yang dalam waktu dekat akan segera disyahkan Bupati H. Dadang M Naser, Draft Perbup ini merupakan revisi dari Peraturan bupati terdahulu dimana didalamnya merupakan revisi dari hasil evaluasi terdahulu dan menuju ke arah yang lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.
Pada intinya Marlan berharap semua anak di Kabupaten Bandung harus bisa sekolah disemua jenjang dan tidak alasan lagi anak tidak bisa sekolah atau meneruskan sekolah ke jenjang berikutnya.
“Nantinya para UPTD TK / SD di seluruh wilayah Kabupaten Bandung dapat melakukan kordinasi dengan sekolah sekolah baik negeri/swasta dan camat, kepala desa, untuk dapat menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati ini di daeranya masing masing, agar semua unsur masyarakat dapat mengerti dan pahan tentang penyelenggaraan PPDB dikabupaten Bandung,” ungkapnya.
Dijelaskan Marlan, bahwa di tingkat SD hindarilah pelaksanaan daftar siswa secara kolektip baik itu oleh guru kelas maupun unsur lainnya, selain itu pula untuk tingkat SD tidak dibenarkan bila sekolah melakukan test untuk masuk ke salah satu SD, dan perlu diketahui seluruh lapisan masyarakat bahwa anak memiliki hak belajar membaca menulis dan berhitung itu bukan di tingkat sekolah Taman Kanak-kanak melainkan di tingkat Sekolah Dasar, serta panitia PPDB tingkat sekolah dasar dapat melakukan seleksi usia bagi calon peserta didiknya agar siswa dibawah 6 tahun sabaiknya jangan dulu diterima dijenjang pendidikan sekolah dasar.
Pelaksanaan PPDB di wilayah Kabupaten Bandung untuk tingkat SD dan SLTP akan dimulai pada 2 sd 6 Juli 2018 dan bagi sekolah dasar yang belum terpenuhi dapat menerima pendaftaran hingga 20 Juli 2018, sedangkan untuk tingkat SMP jalur zona akan dimulai pendaftaran pada 2 sd 6 Juli 2018, SMP terbuka dilaksanakan pada tanggal 30 Juli sd 31 Agustus 2016, serta pendaftaran diluar zona diselenggarakan pada 2 sd 6 Juli 2018, untuk daftar ulang sebagai syarat kelengkapan siswa akan dilaksanakan pada 10 sd 11 Juli 2018.
Mengenai kouta sekolah dia menuturkan untuk tingkat TK batas minimum anak didik sebanyak 15 orang, untuk tingkat SD batas minimum sebanyak 20 peserta didik batas maksimal 28 peserta didik per kelas, dan untuk tingkat SMP batas minimum sebanyak 20 peserta didik, batas maksimal sebanyak 32 peserta didik per kelas., sedangkan untuk jumlah Rombel peserta didik tingkat SD sebanyak 4 (empat) rombongan belajar, untik tingkat SMP sebanyak 11 ( sebelas) rombongan belajar.
“Saya berharap para kepala UPT TK/SD dibawah kendali kepala bidang TK/SD dapat melakukan evaluasi akhir kuota anak yang terinventarisir masuk sekolah dari tiap kecamaatan serta dapat melakukan kerjasama dengan institusi lain yang ada di tingkat kecamatan,” katanya. (AWING)
Discussion about this post