BANDUNG (BR)- Terjadi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menimpa terhadap korban berinisial SPA umur 5 (lima) tahun warga Desa Rancamulya Kecamatan Pamengpeuk Kabupaten Bandung. Kejadian tersebut Kamis (18/6/2020)
Akibat pencabulan terhadap anak di bawah umur akan mengakibatkan hilangnya kehormatan seorang anak perempuan yang masih dibawah umur serta menimbulkan kerugian secara mental atau fisikologis anak. Sehingga merugikan dan rusaknya harapan orang tua dan masa depan anak.
Dari informasi tersebut bandungraya.net, mencoba menghubungi pihak keluarga korban, RM orang tua korban pencabulan anak di bawah umur menyampaikan. Awal kejadian, anak sedang bermain dengan tiba-tiba seorang pelaku tersebut yang tidak jauh tempat tinggal dari rumah korban, pelaku mengajak korban dengan meng iming-iming uang Rp 2000, Senin (22/6/2020)
“Bahkan saya merasa kaget setelah pulang anak saya kelihatan jalanya aga beda dan kelihatan merasa kesakitan, setelah saya tanya, anak saya bilang ” abi tadi di bawa ku namina Wa Dedi ka bumi kosong, terus piwarng acuk di buka abi alim tapi Wa Dedi maksa bari ngagolerken abi, saur wa Dedi, ke di pasihan acis dua rebu, abi dipaksa digolerken nepika di entod dua kali terus dipasihan acis dua rebu” red (saya tadi dibawa kerumah kosong sama yang namanya Wa Dedi, terus saya disuruh buka baju saya bilang ga mau, tapi Wa Dedi bilang nanti di beri uang dua ribu, saya di tidurkan dan di buka celana dan di cabuli dua kali), Papar RM orang tua korban.
” Sampai saya sama istri kaget sekali melihat anak saya kelihatan kencing berdarah sambil menahan ke sakitan, dan langsung saya lapor ke Pak RT setempat, Pak Rt bilang suruh lapor ke pak Rw namun ketua Rw nya sedang sibuk bilangnya. Bahkan saya sampai melaporkan kepihak keluarga pelaku, malah pihak keluarga pelaku mengancam, ” tidak akan di tanggapi mau melapor kemana juga silahkan lapor, sudah damai saja” ungkap RM
Sampai saya bingung harus melapor ke siapa. Tapi untung ada tetangga saya yang dari Ormas Pemuda Pancasila MPC. Kabupaten Bandung mau membantu dan mendampingi melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, Katanya
Michael Chistian. Asisten Humas IV. Komando Inti Mahadinata, MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bandung, membenarkan menerima laporan mengenai pencmcabulan anak dibawah umur, “Betul kami mendapat laporan dari pihak keluarga korban pemerkosaan tersebut, Kata Michael saat di hubungi via telepon Celullernya senin pukul 18.00 Wib.
Selanjutnya kami bersama 20 anggota ikut mendampingi pihak keluarga korban untuk melaporkan kasus tersebut kepihak Polsek Pamengpek, dari Polsek pamempek di suruh langsung ke Polresta Bandung.
Namun dari Polresta Bandung belum dapat diterima pelaporanya dikarnakan pihak keluarha korban tidak membawa berkas identitas pelapor yaitu KTP dan KK, sehingga kami dan keluarga korban kembali lagi kerumah, sebelum kami kembali melapor lagi ke Polresta Bandung kami menghubungi Ketua Komisi perlindungan anak indonesia (KPAI) Kabupaten Bandung. Ungkap
Setelah itu, lanjutnya, kami berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemerdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat, dan KPAI Kota Bandung. Alhamdulillah mendapatkan pelayanan dan tanggapan baik serta menanggapi segala pelaporan kami terkait kasus tersebut.
“Kami beserta keluarga korban melanjutkan pelaporan kepihak Polresta Bandung, dengan Nomor. LP/B. 326/VI/ 2020/JBR/Resta/Bdg tanggal 22 Juni 2020. Dan dikenakan pasal 82 /RI No.17 tahun 2016. Tentang perbuatan cabul dan menyetubuhi terhadap anak dibawah umur,”terangnya. (BR-19)
Discussion about this post