Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Djamu Kertabudi: Pengunduran Diri Jadi Landasan ASN Bebas Berpolitik

Jumat, 17 Juli, 2020 | 11:24 am
Djamu Kertabudi: Pengunduran Diri Jadi Landasan ASN Bebas Berpolitik

SOREANG (BR) – Pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kontalasi Politik. Sebab, aturan sudah jelas tersirat dan tersurat dalam UU.

WAJIBDIBACA

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Juni, 2025 | 11:41 pm
Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Selasa, 17 Juni, 2025 | 10:26 am

Hal itu dikatakan, Djamu Kertabudi salah seorang pengamat politik menurutnya, beberapa hari yang lalu dirinya sempat berbincang dengan beberapa wartawan membahas tentang figur ASN yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon pilkada.

Djamu menjelaskan, UU Nomor.10 Tahun 2016 mengenai Pilkada, dalam pasal 7 dinyatakan bahwa khususnya bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah idealnya harus menyampaikan pernyataan pengunduran diri sebagai PNS.

H. Djamu Kertabudi

“Surat pengunduran dirinya, nantinya akan dilampirkan pada saat ditetapkan sebagai pasangan Calon oleh KPU. Sebab, hal itu menjadi sarat kalau dia seorang PNS,” kata Djamu kepada Bandungraya.net, Jumat (17/8).

Menurut Djamu, selain UU tersebut berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan lainnya dibawah UU. bahwa PNS harus menjaga netralitas dan menghindari politik praktis. Dengan demikian, apabila ada ASN melakukan hal seperti itu, maka diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Hal itu menjadi ranah Bawaslu untuk kemudian dilanjutkan proses akhir di Komisi ASN. Tinggal bagaimana KASN memberikan sanksi, agar memberikan epek jera,” jelasnya.

Menanggapi kaitan dengan salah seorang pejabat Pemda Kabupaten Bandung yang ditetapkan oleh partai politik sebagai Calon Wakil Kepala Daerah, maka untuk tidak terjadi proses perkara di KASN melalui Bawaslu, seyogyanya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sejak dini.

“Soal setelah pengajuan pengunduran, yang bersangkutan masih tetap ada di kantor jabatan semula. hal ini tidak ada masalah disamping menunggu proses lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” tuturnya.

Lebih lanjut Djamu mengatakan, hal itu dalam rangka pemberian petunjuk dan arahan kepada bawahannya untuk penyelesaian tugas pekerjaannya.

“Ketika SK pengunduran diri belum turun, tugasnya masih dilaksanakan sekaligus persiapan penyusunan naskah memori kerja yang akan diserahkan kepada pejabat yang akan menggantikannya dalam acara serah terima jabatan,” tuturnya.

Djamu menegaskan, secara formal yang bersangkutan masih berstatus PNS sebelum menerima SK pemberhentian sebagai PNS/Jabatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

“Proses politik bagi ASN harus berjalan setelah menerima SK pengunduran diri,” pungkasnya.

Sementara Kepala BKPSDM kab. Bandung H. Wawan Ridwan usai menghadiri acara Ngawangkong Bari Ngopi pada bandungraya. net mengatakan bahwa pihak BKPSDM hingga hari ini belum menerima pengunduran diri bapak Usman Sayogi, ucapnya.

Kalaupun sudah mungkin kami aku Wawan, akan menindaklanjuti pengunduran diri tersebut ke pihak BKN untuk diproses, selama proses bukan merupakan suatu pelanggaran bila Bapak Usman Sayogi melaksanakan tugas ditempat kerjanya, pungkas Wawan. (red**)

Bagikan590Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Partai Golkar, Gerindra dan PKB Tandatangani Surat Kesepakatan Bersama

Partai Golkar, Gerindra dan PKB Tandatangani Surat Kesepakatan Bersama

Dede Yusuf: Jangan Sampai Orangtua Siswa Diberatkan Gegara Pembelajaran Jarak Jauh

Dede Yusuf: Jangan Sampai Orangtua Siswa Diberatkan Gegara Pembelajaran Jarak Jauh

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist