SOREANG (BR) – Pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kontalasi Politik. Sebab, aturan sudah jelas tersirat dan tersurat dalam UU.
Hal itu dikatakan, Djamu Kertabudi salah seorang pengamat politik menurutnya, beberapa hari yang lalu dirinya sempat berbincang dengan beberapa wartawan membahas tentang figur ASN yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon pilkada.
Djamu menjelaskan, UU Nomor.10 Tahun 2016 mengenai Pilkada, dalam pasal 7 dinyatakan bahwa khususnya bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah idealnya harus menyampaikan pernyataan pengunduran diri sebagai PNS.

“Surat pengunduran dirinya, nantinya akan dilampirkan pada saat ditetapkan sebagai pasangan Calon oleh KPU. Sebab, hal itu menjadi sarat kalau dia seorang PNS,” kata Djamu kepada Bandungraya.net, Jumat (17/8).
Menurut Djamu, selain UU tersebut berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan lainnya dibawah UU. bahwa PNS harus menjaga netralitas dan menghindari politik praktis. Dengan demikian, apabila ada ASN melakukan hal seperti itu, maka diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Hal itu menjadi ranah Bawaslu untuk kemudian dilanjutkan proses akhir di Komisi ASN. Tinggal bagaimana KASN memberikan sanksi, agar memberikan epek jera,” jelasnya.
Menanggapi kaitan dengan salah seorang pejabat Pemda Kabupaten Bandung yang ditetapkan oleh partai politik sebagai Calon Wakil Kepala Daerah, maka untuk tidak terjadi proses perkara di KASN melalui Bawaslu, seyogyanya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sejak dini.
“Soal setelah pengajuan pengunduran, yang bersangkutan masih tetap ada di kantor jabatan semula. hal ini tidak ada masalah disamping menunggu proses lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” tuturnya.
Lebih lanjut Djamu mengatakan, hal itu dalam rangka pemberian petunjuk dan arahan kepada bawahannya untuk penyelesaian tugas pekerjaannya.
“Ketika SK pengunduran diri belum turun, tugasnya masih dilaksanakan sekaligus persiapan penyusunan naskah memori kerja yang akan diserahkan kepada pejabat yang akan menggantikannya dalam acara serah terima jabatan,” tuturnya.
Djamu menegaskan, secara formal yang bersangkutan masih berstatus PNS sebelum menerima SK pemberhentian sebagai PNS/Jabatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
“Proses politik bagi ASN harus berjalan setelah menerima SK pengunduran diri,” pungkasnya.
Sementara Kepala BKPSDM kab. Bandung H. Wawan Ridwan usai menghadiri acara Ngawangkong Bari Ngopi pada bandungraya. net mengatakan bahwa pihak BKPSDM hingga hari ini belum menerima pengunduran diri bapak Usman Sayogi, ucapnya.
Kalaupun sudah mungkin kami aku Wawan, akan menindaklanjuti pengunduran diri tersebut ke pihak BKN untuk diproses, selama proses bukan merupakan suatu pelanggaran bila Bapak Usman Sayogi melaksanakan tugas ditempat kerjanya, pungkas Wawan. (red**)
Discussion about this post