Sumedang,(BR)- Pemkab Sumedang gelar siaran Pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran covid- 19 di Kabupaten Sumedang, yang masih perlu diwaspadai, bertempat di Pendopo IPP Sumedang, Senin pukul 16.00 wib (27/07/2020).
Saat ini, perkembangan lengkapnya sebagai berikut :
1) konfirm Positif Covid -19 yang dirawat bertambah menjadi 5 orang berasal dari Kecamatan Cimalaka 1 orang, Paseh 2 orang, Jatinangor 1 orang, dan Cisitu 1 orang.
* Suspect dirawat 1 orang ODP (reaktif rapid test) berasal dari Kecamatan Sumedang Utara.
* Hasil Rapid test dirawat 1 orang, dan rapid test Negatif : nihil.
2) Orang Dalam Pengawasan (ODP) : 3 orang.
3) Orang Tanpa Gejala (OTG) : 16 orang.
4) Orang Dalam Resiko (ODR) : 390 orang.
Perlu diketahui, terhitung hari ini (27 Juli 2020) Pemprov Jabar memberlakukan denda sebesar Rp 100 – 150 ribu (atau hukuman kerja sosial), bagi seluruh warga masyarakat di Jawa barat, yang beraktivitas di luar ruang tanpa menggunakan masker.
Adapun, penilangan akan dilakukan oleh Satpol-PP, Polisi dan TNI atas nama gugus tugas.
Pengecualian, waktu yang diperbolehkan untuk melepaskan masker diruang publik yaitu : bila sedang pidato, makan minum, olahraga kardio tinggi dan sesi photo sesaat.
Demikian, siaran Pers yang disampaikan langsung oleh juru bicara gugus tugas covid- 19 Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri, beserta jajaran Humas/ Protokol Setda Sumedang.
Ditambahkan Iwa, pengawasan Pemkab Sumedang terkait pemberlakuan sanksi denda bagi yang tidak menggunakan masker diruang publik, dalam penerapannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada didaerah.
Ia pun berpesan, kepada seluruh warga masyarakat agar tetap waspada dan visi disiplin bersama dengan daerah yang sehat, maka masyarakat akan lebih produktif dan kompetitif.
“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 08)
Discussion about this post