Soreang. (BR) Pengamat Politik dan Pakar Otonomi Daerah H. Djamu Kertabudi menyikapi kisruhnya atau perseteruan dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Bandung yang diselenggarakan pada hari Senin (7/9), dengan acara Penandatanganan Naskah Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2020 yang berlangsung dan terjadi penolakan oleh 3 fraksi yakni PKB, Nasdem, Demokrat dan PKS.
Menurut H. Djamu Kertabudi, akibat Kondisi tersebut akhirnya Rapat Paripurna ditunda pada waktu yang tidak ditentukan. Yang menarik dan sekaligus ganjil kata ia, adalah alasan penundaan.
“Secara normatif bahwa penundaan Rapat Paripurna bisa dilakukan apabila dalam pelaksanaannya tidak memenuhi kuorum. Artinya anggota dewan yang hadir kurang dari jumlah minimal yang diharuskan (lebih dari setengahnya),” tegas Djamu saat dihubungi wartawan via telepon, Senin (7/9).
Djamu menilai penyebab penundaan kali ini karena miss interfretasi antara dua pihak. Satu pihak Pimpinan DPRD menyatakan bahwa pembahasan KUA PPAS antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD dianggap telah selesai dan telah terjadi kesepakatan kedua pihak.
Sehingga tahapan selanjutnya lanjut Djamu, yaitu penandatangan Naskah Kesepakatan KUA PPAS 2020 antara Bupati Bandung dan DPRD yang diwakili Pimpinan DPRD dalam forum Rapat Paripurna dapat dilakukan.
Djamu menambahkan, sementara Fraksi Nasdem, PKB dan Demokrat yang sebelumnya telah berkirim surat kepada Pimpinan dewan, yang isinya permohonan penundaan jadwal waktu pembahasan KUA PPAS 2020, karena dianggap pembahasan belum tuntas.
“Sudah terbayangkan bagaimana alot dan kisruhnya Rapat Paripurna. Membuat publik patut prihatin. Karena Dewan telah melakukan tindakan yang tidak perlu terjadi,” ucapnya.
Lanjut Djamu, terlebih perkembangan selanjutnya terdapat tiga kubu. Yaitu Fraksi PDIP dan PAN bersikap abstain, Fraksi Nasdem, PKB, Demokrat, dan PKS menolak, dan Fraksi Golkar dan Gerindra setuju untuk dilanjutkan.
“Tiga kubu ini persis sama dengan konsfigurasi kekuatan politik pengusungan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung, yang masing masing koalisi partai telah mendaftarkan diri ke KPU sebelumnya,” tuturnya.
Tambah Djamu, ini berarti bahwa institusi DPRD dalam konteks sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam memenuhi kewajibannya menjalankan fungsi penganggaran, telah dipengaruhi oleh perseteruan politik Pilkada 2020.
Kata Dia, dengan kejadian ini sudah barang tentu tahap selanjutnya yaitu pembahasan RAPBDP 2020 antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemda Kab. Bandung menjadi stagnan.
“Kita khawatir penyelesaian selanjutnya dilakukan melalui bargaining politik yang menimbulkan ekses yang sepatutnya harus dihindari. Wallohu A’lam,” pungkas Kang Djamu ( BR. 01 )
Discussion about this post